KALSEL LENTERAKKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penataan Ruang dan Pertanahan se-Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Forum ini menjadi ajang strategis bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan di sektor penataan ruang dan pertanahan.

Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib mengatakan terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut, yakni penyusunan rencana tata ruang terkait penetapan 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada kawasan lahan baku sawah serta pengadaan tanah yang komprehensif untuk mendukung pembangunan.

Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat diperlukan guna mendukung visi pembangunan nasional, termasuk mewujudkan target Indonesia Emas 2045 dan program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Diperlukan sinergitas antara program pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota agar tercipta keselarasan, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan yang mampu menjawab tantangan baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dinamika revisi serta peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota, termasuk kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, membutuhkan koordinasi yang intensif. Melalui rakor ini, berbagai persoalan diharapkan dapat diidentifikasi sekaligus dirumuskan langkah teknis untuk mempercepat penyusunan rencana tata ruang.

Selain itu, pengadaan tanah juga menjadi perhatian penting seiring perkembangan regulasi nasional. Saat ini, pengadaan tanah tidak hanya dipandang sebagai proses administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan yang menjunjung kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat.

Pada 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan melaksanakan sejumlah program strategis, di antaranya pengadaan tanah untuk pembangunan stadion bertaraf internasional serta pembangunan Jalan Lintas Tengah Kalimantan guna meningkatkan konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur terbaru tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan operasional yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

“Penguatan aspek perencanaan, penilaian ganti kerugian yang adil, serta penyelesaian sengketa secara transparan menjadi hal yang sangat penting dalam implementasi pengadaan tanah,” tambahnya.

Melalui rakor ini, para peserta diharapkan dapat bertukar informasi terkait perkembangan di daerah masing-masing serta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Pemprov Kalsel berharap forum koordinasi ini dapat menghasilkan solusi konkret, khususnya dalam pemenuhan LP2B pada penyusunan rencana tata ruang serta optimalisasi pelaksanaan pengadaan tanah yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat(mckalsel/lnk).

Bagikan: