
Tanah Bumbu, Lenterakalimantan.net — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Rabu (06/05/2026).
Raperda tersebut berkaitan dengan pembatalan perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama serta Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, bersama jajaran wakil ketua. Turut hadir unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, serta undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, enam fraksi DPRD — PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar, dan NasDem Sejahtera — secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Sebagai bentuk pengesahan, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Sementara itu, sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam pembahasan hingga tahap persetujuan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pembentukan dan penataan wilayah harus berlandaskan kepastian hukum, kemanfaatan, serta akuntabilitas, guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan tertib dan berpihak pada masyarakat.
Disebutkan pula, pencabutan perda ini merupakan langkah strategis dan administratif untuk menyesuaikan kebijakan daerah, sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang. Selain itu, kebijakan ini menjadi dasar untuk penataan ulang status wilayah agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dengan disahkannya raperda tersebut, diharapkan pengelolaan pemerintahan, khususnya terkait desa dan kelurahan, dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai prinsip good governance.
Di akhir kegiatan, pemerintah daerah kembali menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD. Raperda yang telah disetujui selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor registrasi resmi.
Rapat paripurna pun ditutup setelah seluruh agenda selesai, diakhiri dengan doa bersama sebagai harapan agar keputusan yang diambil membawa manfaat bagi pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat.











