Kotabaru –  LENTERAKKALIMANTAN.NET

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Suwanti ini membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dalam pemaparannya, anggota DPRD Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun sebagai upaya menjawab kebutuhan regulasi yang semakin berkembang di daerah. Ia menegaskan bahwa Raperda penanggulangan bencana diharapkan mampu memperkuat sistem mitigasi serta penanganan bencana secara lebih terarah dan terintegrasi.

Sementara itu, perubahan Perda Ketenagakerjaan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Di sisi lain, Raperda tentang pengelolaan sampah difokuskan pada peningkatan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kotabaru.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD. Pembahasan ini menjadi bagian penting dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026.

Melalui pembahasan tiga Raperda ini, DPRD berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Bagikan: