KALSEL LENTERAKALIMANTAN.NET

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengikuti Workshop Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial bagi Gelandang dan Pengemis yang dilaksanakan di Bekasi pada 10–12 Maret.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial Republik Indonesia dan diikuti oleh 22 Dinas Sosial provinsi atau UPTD panti sosial serta 22 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia yang dinilai memiliki penanganan terbaik terhadap gelandangan dan pengemis di daerahnya masing-masing.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Farhanie melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Selamat Riadi mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal, khususnya pada layanan panti sosial yang menangani gelandangan dan pengemis.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial telah memiliki lima Unit Pelaksana Teknis Daerah panti sosial yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial.

Salah satu di antaranya adalah Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Barakat Cangkal Bacari yang menangani penyandang masalah sosial, termasuk gelandangan dan pengemis.

“Pemprov Kalsel melalui Dinas Sosial telah memiliki lima UPTD panti sosial yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial, salah satunya melalui Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Barakat Cangkal Bacari yang menangani penyandang masalah sosial termasuk gelandangan dan pengemis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan penanganan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya melaksanakan berbagai upaya kesejahteraan sosial yang meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial.

“Pelayanan kepada tuna sosial, khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti dilaksanakan melalui berbagai pendekatan seperti usaha preventif, represif, rehabilitatif serta usaha pendukung dan penunjang,” katanya.

Workshop tersebut dibuka oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi.

Di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Biro Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, serta akademisi Prof. Robert M. Z. Lawang.

Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh para kepala sentra dari berbagai daerah di Indonesia.

Selama tiga hari pelaksanaan, workshop berlangsung melalui sesi tatap muka dengan pemaparan materi dari narasumber, diskusi dan tanya jawab, pertemuan daring melalui Zoom Meeting, presentasi makalah dari masing-masing peserta, serta pengisian Google Form terkait implementasi SPM sebagai bahan evaluasi(mckalsel/lnk).

Bagikan: