BANJARMASIN – LENTERAKALIMANTAN.NET
Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Kalimantan Selatan kembali terbongkar. Dalam operasi senyap selama satu bulan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel bersama Polres jajaran meringkus 33 tersangka yang diduga kuat menjadi dalang di balik kelangkaan energi bagi masyarakat kecil.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini berasal dari 35 laporan polisi yang ditindaklanjuti sejak 6 April hingga 4 Mei 2026. Skala penyimpangan ini tergolong masif, mengingat dampak ekonomi yang ditimbulkan mencapai angka miliaran rupiah.
“Operasi ini mengungkap kerugian negara sebesar Rp12.416.149.800. Sementara itu, nilai aset atau kerugian negara yang berhasil kita selamatkan berjumlah Rp74.676.460,” ujar Irjen Rosyanto dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (4/5/2026).
Penyidik mengamankan beragam barang bukti yang menjadi instrumen kejahatan para tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita 9.484,9 liter Pertalite dan 2.985 liter Solar yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat tidak mampu.
Tak hanya bahan bakar cair, komoditas LPG 3 kg atau “tabung melon” juga menjadi sasaran penyelewengan. Petugas mengamankan 723 tabung isi, 488 tabung kosong, serta 2.213 tabung gas portable. Untuk menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan armada yang cukup lengkap, mulai dari 4 unit truk (roda 6), 7 unit mobil, hingga belasan kendaraan roda dua dan roda tiga.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para spekulan. Para tersangka kini terancam meringkuk di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis.
Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolda.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beleid ini mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan publik.
Data Ringkasan Penangkapan:
-
Tersangka: 33 Orang
-
Laporan Polisi: 35 Kasus
-
Periode Operasi: 6 April – 4 Mei 2026
-
Total Kerugian Negara: ± Rp12,4 Miliar
-
Barang Bukti Utama: 12.469,9 Liter BBM (Pertalite & Solar), 1.211 Tabung LPG 3Kg, 24 Unit Kendaraan.












