
PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengendus adanya upaya menjadikan penciutan anggaran Dana Desa tahun 2026 sebagai “tameng” untuk menutupi borok proyek mangkrak masa lalu.
Wakil rakyat menegaskan, keterbatasan fiskal daerah sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan pembangunan infrastruktur desa secara sepihak.
Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi Partai Golongan Karya, Olivia Wiswanti, S.E., dalam forum pengawasan pelaksanaan anggaran di Puruk Cahu, Senin, 8 Juni 2026.
“Jika pekerjaan tidak selesai sementara dana sudah disalurkan pada tahun sebelumnya, maka yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban, bukan pembenaran,” kata Olivia kepada Suara Akar Rumput, yang dikutip kembali pada Senin. “Tidak ada ruang bagi oknum OPD untuk menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan menghindar dari kewajiban hukum.”
Olivia menyoroti fenomena janggal di mana sejumlah proyek fisik di tingkat desa mendadak telantar. Alih-alih merampungkan target, beberapa oknum birokrasi justru berlindung di balik narasi pemotongan alokasi anggaran tahun ini.
Menurut Olivia, pengurangan anggaran memang berdampak pada rasionalisasi skala kegiatan. Namun, jika program dihentikan total—terutama untuk proyek yang anggarannya sudah dikucurkan pada tahun-tahun sebelumnya—hal itu dinilai melanggar hukum dan mencederai semangat pelayanan publik.
DPRD Murung Raya menolak keras praktik “cuci tangan” tersebut. Langkah menutup-nutupi jejak persoalan lama dengan alasan efisiensi 2026 dinilai berpotensi kuat melemahkan akuntabilitas, sekaligus menghancurkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan Dana Desa, DPRD mendesak agar seluruh dugaan penyalahgunaan anggaran segera diusut tuntas. Olivia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bergerak cepat mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
Ia juga mewanti-wanti agar proses audit dan penindakan berjalan objektif, tanpa terintervensi oleh kekuatan politik mana pun.
“Sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku, tanpa mempertimbangkan jabatan maupun afiliasi politik,” ujar Olivia memungkasi.





