PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengendus gelagat tidak beres dalam mandeknya sejumlah proyek infrastruktur desa. Anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I., menegaskan bahwa defisit atau keterbatasan anggaran pada tahun 2026 tidak boleh dijadikan “tameng” oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan pembangunan, apalagi menghapus jejak proyek mangkrak dari tahun-tahun sebelumnya.
Pernyataan keras tersebut disampaikan politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam forum resmi pengawasan pelaksanaan anggaran di Puruk Cahu, Senin, 8 Juni 2026. DPRD menengarai ada upaya dari oknum tertentu yang mencoba mengambinghitamkan pemotongan Dana Desa demi menghindari kewajiban hukum atas proyek yang tak kunjung rampung.
Menurut Imanudin, pengurangan alokasi anggaran memang otomatis berdampak pada rasionalisasi skala kegiatan di lapangan. Namun, jika sebuah program pembangunan dihentikan secara total, hal itu dinilai mencederai semangat pelayanan publik dan merusak fungsi anggaran sebagai instrumen kesejahteraan warga.
“Jika pekerjaan tidak selesai sementara dana sudah disalurkan pada tahun sebelumnya, maka yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban, bukan pembenaran,” kata Imanudin kepada media. “Tidak ada ruang bagi oknum OPD untuk menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan menghindar dari kewajiban hukum.”
Ia secara khusus menyoroti sejumlah proyek fisik di level pedesaan yang kini terlantar, padahal anggarannya telah dikucurkan pada tahun anggaran lalu. Menilai hal ini sebagai preseden buruk, Imanudin mendesak agar seluruh dugaan penyalahgunaan anggaran segera diusut tuntas sesuai petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bergerak tanpa pandang bulu.
“Harus ditindaklanjuti tanpa mempertimbangkan jabatan maupun afiliasi politik,” ujarnya memungkasi.
DPRD Murung Raya menyatakan menolak keras praktik “cuci tangan” dengan memanfaatkan situasi fiskal 2026. Langkah pembiaran ini dinilai berpotensi fatal karena tidak hanya melemahkan akuntabilitas birokrasi, tetapi juga mengikis habis kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Sikap tegas legislatif ini dirilis sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat terhadap realisasi APBD dan Dana Desa 2026, sekaligus menuntut Pemerintah Kabupaten Murung Raya menjamin setiap program berjalan tepat sasaran, transparan, dan patuh hukum.
Suara akar rumput











