TANAH SIANG –  LENTERAKALIMANTAN.NET

Konflik pertanahan yang kerap menjadi “bom waktu” di akar rumput mendapat perhatian serius dari parlemen Kabupaten Murung Raya. Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos, S.H, S.P, M.M, M.AP, menegaskan bahwa pemahaman hukum agraria yang merata adalah satu-satunya kunci untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.

Apresiasi tersebut disampaikan Bebie saat menghadiri Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Aparatur dan Masyarakat tentang Penanganan Sengketa Pertanahan yang digelar di Kantor Kecamatan Tanah Siang, Rabu, 14 Mei 2026.

Menurut Bebie, mayoritas konflik lahan di wilayah pedesaan tidak bersumber dari niat buruk antarwarga, melainkan akibat minimnya literasi mengenai aturan main pertanahan.

“Kegiatan seperti ini sangat penting. Sengketa tanah sering kali bermula dari ketidaktahuan, bukan niat jahat. Dengan edukasi yang tepat, kita bisa mencegah konflik sebelum terjadi dan menjaga harmoni sosial yang sudah lama hidup di Tanah Siang,” ujar Bebie.

Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dedikasi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas hukum masyarakat agar tidak terjebak dalam masalah legalitas di kemudian hari.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Camat Tanah Siang, Andreas, ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, Trifika kecamatan, serta para kepala desa. Kehadiran berbagai elemen ini dinilai sebagai sinyal positif koordinasi kewilayahan.

“Ketika kecamatan, desa, aparat keamanan, dan masyarakat duduk bersama, maka solusi akan lebih mudah ditemukan. Ini contoh tata kelola pemerintahan yang humanis dan cerdas,” lanjut Bebie.

Dukungan serupa datang dari para praktisi lapangan. Sejumlah kepala desa yang hadir, di antaranya:

  • Hj. Endang (Kepala Desa Konut)

  • Erly Sutisna Silam (Kepala Desa Olung Dojo)

  • Siksa Aprilianty (Kepala Desa Dirung Bakung)

Para kades menyambut positif materi sosialisasi karena dianggap sangat relevan dengan persoalan riil yang sering memicu ketegangan di tengah warga desa mereka.

Sebagai penutup, Bebie menegaskan bahwa Komisi II DPRD Murung Raya berkomitmen penuh mendukung keberlanjutan program edukasi serupa secara berkala di seluruh wilayah kabupaten.

“Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat bisa menjadi subjek hukum yang cerdas, bukan objek sengketa. Itulah jalan menuju Murung Raya yang harmonis dan berkeadilan,” pungkasnya.

Melalui langkah ini, diharapkan aparatur desa mampu bertindak sebagai mediator yang kompeten sebelum sengketa lahan meningkat menjadi konflik hukum yang lebih kompleks.(Lkg)


Bagikan: