PURUK CAHU –  LENTERAKALIMANTAN.NET

Konflik ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya memasuki babak baru. Perwakilan buruh yang tergabung dalam gerakan Rakyat Akar Rumput resmi mengalihkan sengketa industrial PT Hillconjaya Sakti ke ranah hukum pidana. Langkah radikal ini diambil setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat berujung jalan buntu (deadlock).

Manajemen PT Hillconjaya Sakti dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan penahanan upah dan pesangon ratusan pekerja.

Koordinator Rakyat Akar Rumput Murung Raya, Sukerman, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main. Mereka mengklaim telah mengantongi bukti otentik mengenai dugaan pelanggaran Pasal 88 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Gaji pekerja tertunggak beberapa bulan, pesangon PHK juga belum dibayar. Kami akan bawa ke ranah pidana ketenagakerjaan di Polda Kalteng,” tegas Sukerman saat ditemui di Puruk Cahu, Selasa, 14 Oktober 2025.

Sukerman menambahkan, seluruh dokumen pelengkap seperti data korban, slip gaji, Surat Keputusan (SK) PHK, hingga keterangan tertulis para pekerja telah rampung diverifikasi. Laporan resmi tersebut dijadwalkan bakal diserahkan langsung ke markas Polda Kalteng di Palangka Raya pada pekan depan.

Bukan sekadar angka di atas kertas, dampak dari macetnya hak-hak normatif ini memukul langsung dapur para pekerja. Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya ada 200 buruh yang terdampak langsung dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Sebagian buruh mengaku tidak menerima upah selama hampir empat bulan berturut-turut. Kondisi ini memaksa mereka berutang demi memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga.

“Sampai hari ini perusahaan hanya bilang ‘nunggu pembayaran dari owner’. Alasan itu tidak bisa diterima. Hak pekerja harus dibayar sesuai waktu,” ujar salah seorang perwakilan pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Mandeknya penyelesaian di tingkat daerah memicu kritik tajam terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Sukerman menilai, situasi yang menimpa ratusan buruh ini menjadi ujian nyata bagi visi-misi kepala daerah yang kerap mengampanyekan pembangunan inklusif dan perlindungan masyarakat.

“Penegakan hukum ketenagakerjaan adalah fondasi keadilan dan iklim investasi yang sehat. Pemerintah daerah tidak boleh abai,” kata Sukerman. Ia mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk bergerak cepat memanggil dan memeriksa jajaran manajemen PT Hillconjaya Sakti.

Hingga laporan ini selesai ditulis pada Selasa malam, manajemen PT Hillconjaya Sakti belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait rencana pelaporan pidana tersebut. Sementara itu, pihak pekerja menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak mereka dibayarkan secara penuh. (Lkg)


Bagikan: