BANJARBARULENTERAKALIMANTAN.NET

Kebiasaan berbahaya warga yang nekat menumpang di bak mobil barang kembali mendapat sorotan tajam. Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru memperingatkan dengan keras para pengemudi dan masyarakat untuk menepis alasan kebiasaan tersebut, mengingat tingginya risiko fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik pengangkutan penumpang pada kendaraan yang dirancang khusus untuk muatan mati. Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Iptu Tio Septian Dwi Cahyo, menegaskan bahwa keselamatan jalan raya bukanlah hal yang bisa dikompromikan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Utamakan keselamatan daripada kenyamanan sesaat. Perjalanan yang aman jauh lebih berharga daripada tiba lebih cepat,” kata Tio pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Secara teknis dan mekanis, struktur kendaraan angkutan barang tidak memiliki fitur keselamatan dasar bagi manusia, seperti sabuk pengaman atau pelindung benturan samping. Hal ini membuat penumpang di bak terbuka berada dalam posisi sangat rentan saat terjadi guncangan, pengereman mendadak, hingga kecelakaan fatal.

Satu guncangan keras atau benturan dapat dengan mudah melempar penumpang keluar dari bak kendaraan, yang kerap berujung pada luka berat hingga kematian di tempat.

Polisi menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan imajiner, melainkan aturan hukum yang mengikat. Praktik pengangkutan orang pada mobil barang jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku:

  • Dasar Hukum: Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

  • Ketentuan: Mobil barang secara tegas dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi darurat atau situasi tertentu yang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.

Satlantas Polres Banjarbaru meminta masyarakat tidak lagi mencari pembenaran atas tindakan berisiko ini. Alasan klasik seperti jarak tempuh yang dekat, efisiensi biaya, hingga upaya mengejar waktu tidak sebanding dengan potensi nyawa yang melayang.

Kepolisian mengimbau pengemudi untuk mematuhi peruntukan armada, sekaligus meminta warga menolak jika diminta naik ke atas bak terbuka. Jalan raya adalah ruang publik yang menuntut kedisiplinan; satu kecerobohan kecil di atas kendaraan dapat berujung pada penyesalan seumur hidup.

Bagikan: