
BANJARBARU LENTERAKKALIMANTAN.NET
UPTD Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Selatan mulai menjalankan berbagai program peningkatan kompetensi aparatur pada tahun 2026.
Lembaga yang baru dibentuk tersebut mengelola sejumlah kegiatan sertifikasi dan pengembangan kemampuan bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris mengatakan keberadaan UPTD tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur.
“UPTD Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia ini baru dibentuk pada tahun 2024 dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 036 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia,” ujarnya di Banjarbaru.
Ia menjelaskan pada 2026 pihaknya memperoleh anggaran sekitar Rp1,1 miliar untuk melaksanakan berbagai program peningkatan kompetensi aparatur sipil negara.
Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan strategis yang berkaitan dengan sertifikasi serta pengembangan kapasitas aparatur.
“Kegiatan yang dilaksanakan di antaranya uji kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah, uji kompetensi jabatan fungsional Satpol PP, serta kegiatan pengembangan kompetensi bagi ASN dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelasnya.
Selain itu, UPTD juga mulai melaksanakan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan.
Salah satu daerah yang telah mengajukan peserta adalah Kabupaten Kotabaru dengan usulan sekitar 237 orang yang akan mengikuti orientasi tersebut.
“Untuk sementara kami juga melaksanakan orientasi PPPK. Dari Kabupaten Kotabaru saja ada usulan sekitar 237 orang. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan yang diselenggarakan di UPTD,” tambahnya.
Ia menambahkan program-program tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara di daerah.
Ke depan, UPTD diharapkan dapat menjadi pusat layanan sertifikasi dan pengembangan kompetensi aparatur pemerintah serta membuka peluang bagi kabupaten dan kota lain untuk memanfaatkan layanan tersebut(mckalsel/lnk).















