PURUK CAHU – LENTERAKALIMANTAN.NET
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., menyerukan langkah preventif untuk menekan potensi sengketa lahan di wilayahnya. Ia menekankan bahwa kepemilikan Surat Pernyataan (SP) Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah instrumen krusial bagi warga untuk menjamin kepastian hukum atas aset rumah, tanah, maupun lahan yang mereka miliki.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dini terhadap berbagai potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat ketidakjelasan administrasi. Menurut Johansyah, SP berfungsi sebagai alas hak awal yang sah sebelum ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat tanah.
“Legalitas kepemilikan adalah benteng utama mencegah konflik agraria. Sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap penguasaan fisik atas tanah wajib dibuktikan dengan dokumen yang sah dan resmi secara administratif,” ujar H. Johansyah saat ditemui di Puruk Cahu, Senin (5/5/2026).
Johansyah menjelaskan bahwa SP bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan bukti autentik penguasaan fisik yang diakui negara. Ketiadaan dokumen ini, menurutnya, menempatkan warga dalam posisi rentan.
“Tanpa SP, warga sangat rentan terhadap klaim sepihak. Selain itu, mereka akan kesulitan mengakses pembiayaan perbankan dan terhambat saat harus menerima ganti rugi ketika ada proyek strategis. Dokumen ini menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak keperdataan warga,” tegasnya.
Dalam proses pengajuan SP, Johansyah menjamin bahwa prosedur yang ditetapkan bersifat transparan dan akuntabel. Warga hanya perlu melengkapi persyaratan administratif, yakni KTP, riwayat perolehan tanah, peta bidang, berita acara kesepakatan batas yang diketahui tetangga, serta surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
“Kepala desa atau lurah bersama tokoh adat wajib melakukan verifikasi lapangan. Proses ini gratis sesuai ketentuan, kecuali Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memang diatur oleh negara,” jelasnya.
Sebagai mitra kerja di bidang perekonomian dan pertanahan, Komisi II DPRD berkomitmen memperkuat pengawasan. Pihaknya mendorong camat untuk menggerakkan kepala desa dalam memberikan sosialisasi masif hingga ke tingkat RT.
“Kami minta BPN, Bagian Hukum Setda, dan aparat desa membuka pos layanan informasi terpadu. Tujuannya memastikan warga memahami prosedur, terhindar dari praktik percaloan, dan sadar bahwa legalitas aset adalah modal ekonomi keluarga,” ungkap Johansyah.
Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan pengurusan dokumen secara instan atau pihak yang melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum. Johansyah menyarankan masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur musyawarah, mediasi, dan koridor hukum dalam menyelesaikan sengketa.
“Jangan korbankan aset warisan leluhur karena abai terhadap dokumen. Dengan SP yang sah, nilai ekonomi aset meningkat, akses keadilan terbuka, dan potensi konflik dapat diredam sejak dini. Mari wujudkan tertib administrasi pertanahan demi Murung Raya yang aman, maju, dan berkeadilan,” pungkasnya.(Lkg)












