KALSELLENTERAKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi guna memastikan penyaluran tepat sasaran kepada petani. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel di Banjarmasin.

Rakor tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku usaha distribusi pupuk.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Syamsir Rahman melalui Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi dan Investasi Pupuk, Indah Puteri Suciati, mengatakan rapat koordinasi menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai persoalan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.

“Masih terdapat sejumlah kendala seperti penyerapan pupuk yang belum maksimal dan adanya penjualan pupuk kepada pihak yang tidak berhak. Hal ini dipengaruhi praktik peminjaman pupuk antar petani, keterlibatan tengkulak hingga perbedaan harga antara pupuk subsidi dan non subsidi,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan monitoring dan evaluasi langsung kepada petani guna mengetahui penyebab masih rendahnya penebusan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah.

Selain itu, pembenahan regulasi juga dinilai penting agar hak petani terpenuhi sekaligus memberikan perlindungan bagi penyuluh pertanian di lapangan.

Pada hari pertama rakor, Direktorat Pupuk Ditjen PSP Kementerian Pertanian memaparkan kebijakan terbaru penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya terkait perubahan regulasi penginputan e-RDKK serta verifikasi dan validasi data petani. Meski mekanisme distribusi masih sama, pengawasan disebut akan diperketat.

Balai Riset dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Selatan turut menyoroti minimnya jumlah penyuluh pertanian. Pemerintah berharap ke depan setiap desa memiliki satu penyuluh untuk mengurangi beban kerja, terutama dalam proses penginputan e-RDKK.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menegaskan pengawasan pupuk bersubsidi menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan tindak pidana. Kepolisian juga menyatakan siap memberikan pendampingan dalam proses pendataan dan penginputan e-RDKK.

Pada hari kedua, materi disampaikan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (ULM), PT Pupuk Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan, serta Officer Pendukung Penjualan Region 3A PT Pupuk Indonesia.

Akademisi ULM menilai regulasi pupuk bersubsidi saat ini masih tumpang tindih sehingga perlu disederhanakan agar implementasi di lapangan lebih efektif. Selain itu, dibahas pula efektivitas penggunaan pupuk terhadap produktivitas tanaman.

PT Pupuk Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan memaparkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga April 2026 sekaligus menegaskan tanggung jawab distributor dalam menjaga ketersediaan pupuk di tingkat petani.

Sedangkan Officer Pendukung Penjualan Region 3A PT Pupuk Indonesia menjelaskan jenis-jenis pupuk bersubsidi dan cara membedakan pupuk asli dengan palsu untuk mencegah peredaran pupuk ilegal di masyarakat.

Melalui rakor ini, pemerintah berharap sinergi lintas sektor semakin kuat dalam memperbaiki sistem pendataan, pengawasan, dan distribusi pupuk bersubsidi agar lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan(mckalsel/lnk).

Bagikan: