
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kalsel memperkuat literasi hukum pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Sosialisasi Pemahaman Hukum untuk Pelaku Usaha di Aula Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Banjarbaru, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Rahmaddin MY itu diikuti para pelaku UMKM sebagai upaya meningkatkan pemahaman legalitas usaha, perlindungan hukum, hingga penguatan daya saing bisnis.
Rahmaddin menegaskan UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pelaku usaha juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari produksi, permodalan hingga persoalan hukum.
“Legalitas dan pemahaman hukum bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi dan mengembangkan usaha. Pemahaman hukum dasar adalah perisai agar usaha aman dan berdaya saing,” ujar Rahmaddin.
Ia mendorong seluruh pelaku UMKM segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA karena menjadi syarat penting untuk mengakses bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan, hingga pengurusan izin usaha lainnya.
Selain itu, pelaku usaha juga diingatkan pentingnya perlindungan merek dagang dan pemahaman hukum dalam kontrak bisnis maupun kerja sama dengan mitra usaha dan marketplace.
Rahmaddin memastikan Dinas Koperasi dan UKM Kalsel siap memberikan pendampingan hukum dan layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang menghadapi persoalan dalam menjalankan bisnis.
“Kami berharap kesadaran hukum pelaku UMKM semakin meningkat. Target kita adalah UMKM naik kelas, usaha yang legal, aman, dan berdaya saing global,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Kalsel berharap pelaku UMKM semakin memahami aspek legalitas usaha sehingga mampu berkembang lebih profesional dan kompetitif di tengah persaingan pasar(mckalsel/lnk).











