Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus Manginte, S.T., M.T

MURUNG RAYA –  LENTERAKALIMANTAN.NET-

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya mendesak penegakan aturan tegas terhadap kendaraan bermuatan lebih (overload) yang masuk ke wilayahnya. Langkah ini dinilai darurat guna menyelamatkan usia pakai infrastruktur jalan dan jembatan yang terus tergerus. Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus Manginte, S.T., M.T., menegaskan bahwa pembiaran terhadap truk obesitas ini secara langsung merugikan hak masyarakat, karena anggaran daerah habis tersedot hanya untuk perbaikan jalan rusak yang berulang.

Menurut Paulus, batasan teknis daya dukung infrastruktur di Murung Raya tidak boleh dikorbankan demi efisiensi logistik sepihak. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan kelebihan muatan memiliki efek domino yang masif terhadap struktur bangunan dan keuangan daerah.

“Kita tidak bisa membiarkan kendaraan dengan muatan berlebih terus melintas. Ini bukan soal mempersulit distribusi barang, tetapi soal menjaga usia pakai jalan dan jembatan yang kita bangun dengan anggaran rakyat,” tegas Paulus Manginte.

Ia membeberkan fakta teknis bahwa satu kendaraan overload mampu memicu kerusakan yang setara dengan lintasan puluhan kendaraan normal. Dampak berantainya berujung pada jalan berlubang, penurunan struktur jembatan, dan pembengkakan biaya pemeliharaan daerah.

“Ketika infrastruktur rusak, anggaran daerah tersedot untuk perbaikan berulang. Padahal dana itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan baru, sekolah, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya menambahkan.

Menyikapi ancaman tersebut, Dinas PUPR tidak bisa bergerak sendiri. Pihaknya kini tengah mendorong kolaborasi lintas sektor bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan UPTD Pengelola Jalan guna memperketat pengawasan di gerbang-gerbang masuk wilayah Murung Raya.

Paulus merumuskan tiga strategi utama yang akan segera dieksekusi:

  • Penegakan Regulasi: Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar batas tonase sesuai Peraturan Daerah (Perda).

  • Pengawasan Berbasis Data: Penempatan jembatan timbang dan pos pantau di titik strategis, serta pemanfaatan teknologi monitoring.

  • Edukasi dan Kemitraan: Sosialisasi masif kepada perusahaan angkutan, distributor, dan asosiasi logistik untuk memahami risiko jangka panjang dari muatan berlebih.

Sebagai langkah jangka panjang, Dinas PUPR Murung Raya berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan berkala, audit struktur jembatan, serta mengusulkan penguatan regulasi. Target akhirnya adalah menciptakan sistem transportasi barang yang aman, tertib, dan berstandar tanpa merusak fasilitas publik.

“Menegakkan peraturan tentang kapasitas muatan adalah bentuk kepedulian terhadap aset publik. Tujuannya satu: memastikan mobilitas ekonomi tetap berjalan, tanpa mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur,” pungkas Paulus.

Jurnalis: Saura akar rumput

Bagikan: