PURUK CAHU — LENTERAKALIMANTAN.NET
Alokasi anggaran daerah kerap menjadi hulu dari segala perdebatan pembangunan. Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., mengungkapkan bahwa gelombang usulan yang masuk dari masyarakat sejatinya terbelah dalam dua kluster besar: kebutuhan mendesak dan program jangka panjang. Kendati demikian, politikus senior ini memberi catatan tebal: seluruh usulan tersebut bisa berakhir di tempat sampah jika administrasi desa amburadul.
Hal tersebut ditegaskan Barlin saat menerima kunjungan media di kediamannya di Puruk Cahu, Sabtu, 16 Mei 2026. Ia menggarisbawahi bahwa parlemen berkomitmen mengawal setiap aspirasi, namun masyarakat dan pemerintah desa juga harus patuh pada sistem administrasi negara.
Menurut legislator senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Murung Raya ini, kategorisasi usulan sangat penting untuk menentukan skala prioritas dalam mekanisme pembahasan anggaran di DPRD.
-
Jenis Pertama (Prioritas Mendesak): Meliputi kebutuhan dasar yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti infrastruktur jalan, akses air bersih, dan fasilitas layanan kesehatan.
-
Jenis Kedua (Pengembangan Jangka Panjang): Usulan yang sifatnya tidak darurat, namun memiliki nilai strategis bagi kemajuan desa di masa depan.
“Meskipun dengan pendekatan bertahap, semua usulan akan kami kawal agar tidak ada yang terabaikan,” ujar Barlin menegaskan komitmen legislatif dalam memperjuangkan hak-hak konstituennya.
Namun, niat baik parlemen seringkali terbentur tembok birokrasi. Barlin berpesan keras agar setiap aspirasi yang berkonsekuensi pada penggunaan uang negara wajib dilengkapi dengan dokumen administrasi yang valid dan akuntabel. Di sinilah peran pemerintah desa diuji untuk tidak lepas tangan.
“Proses administrasi yang rapi dan lengkap sangat menentukan kelancaran usulan hingga ke meja pembahasan. Karena itu, pemerintah desa wajib mendampingi warganya agar usulan yang diajukan bisa diterima dan ditindaklanjuti,” pungkas Barlin.
Dengan pendampingan aktif dari aparatur desa dalam menyusun proposal, DPRD Murung Raya optimistis penyerapan aspirasi berbasis data dan hukum dapat berjalan mulus tanpa sandungan regulasi di kemudian hari. (Lkg)











