
TANAH BUMBU — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu memusnahkan lebih dari 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi di Joglo Gajah Mada, Mapolres Tanah Bumbu, Senin, 29 Juni 2026. Langkah tegas ini diklaim berhasil menyelamatkan sedikitnya 30.000 jiwa di Kabupaten Tanah Bumbu dari ancaman ketergantungan narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra. Sebanyak 2.137,52 gram sabu dan 30,5 butir ekstasi seberat 12,96 gram dihancurkan di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta para tersangka.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi proses penegakan hukum sekaligus komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar Kompol Apriansya Sinatra dalam keterangannya.
Seluruh barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 13 laporan polisi yang bergulir selama beberapa waktu terakhir.
Dari belasan kasus tersebut, tangkapan terbesar terjadi pada Juni 2026 ini. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus tiga tersangka utama berinisial AR, MZF, dan HR. Ketiganya diciduk di wilayah Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang ditengarai menjadi salah satu titik rawan peredaran.
Keberhasilan menggagalkan peredaran ini dinilai menjadi pukulan telak bagi jaringan pengedar di Kalimantan Selatan. Dengan asumsi rasio konsumsi ilegal, polisi mengkalkulasikan bahwa penyitaan ini memutus mata rantai suplai yang berpotensi merusak masa depan generasi muda setempat.
Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan tersebut, para pengedar ini terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau bui paling lama 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp2 miliar. Polres Tanah Bumbu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak lingkungan yang aman dan sehat di bumi bersujud.










