BANJARMASIN —  LENTERAKALIMANTAN.NET-

Pelarian NA (19), seorang mahasiswa salah satu universitas di Banjarmasin yang diduga menjadi pelaku tabrak lari hingga menewaskan seorang petugas kebersihan, akhirnya kandas. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin resmi menetapkan NA sebagai tersangka setelah mengidentifikasi kendaraan pelaku lewat rekaman CCTV dan uji laboratorium forensik.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul Rein Krisman Siregar, mengungkapkan bahwa insiden maut tersebut terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 20.00 WITA. Korban bernama Dewi Fitriani, petugas kebersihan, dihantam mobil pelaku saat sedang menyapu di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani (Hasan Basri), tepat di depan Bengkel Filad Radiator, Kecamatan Alalak Utara.

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, kita berhasil mengamankan satu kendaraan yang digunakan terduga pelaku berinisial NA. Berdasarkan rekaman CCTV yang kami telusuri, saudara NA diamankan bersama satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik,” ujar Timbul dalam konferensi pers di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, polisi memastikan bahwa NA tidak berada di bawah pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang saat berkendara. Kepada penyidik, NA berdalih kondisi jalan yang minim penerangan membuatnya tidak menyadari keberadaan korban. Malam itu, NA sedang dalam perjalanan pulang usai makan malam bersama dua orang temannya di kawasan Kayutangi.

Timbul membeberkan bahwa tersangka sebenarnya sempat merasakan benturan keras saat berkendara. NA bahkan sempat menghentikan mobilnya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi kendaraannya. Namun, alih-alih memeriksa objek yang ia tabrak, mahasiswa tersebut memilih langsung memacu mobilnya pulang ke rumah.

“Dari hasil pelacakan kita dengan uji laboratorium yang kita miliki, dan telah kita lakukan identifikasi, bahwa kendaraan yang dia gunakanlah yang menabrak si korban,” kata Timbul menegaskan keakuratan bukti forensik.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, dua hari sebelum rilis pers digelar. Polisi juga menegaskan bahwa saat kejadian, NA tidak sendiri di dalam mobil.

“Saat kejadian tabrak lari kemarin yang menewaskan petugas kebersihan, NA bersama dua orang temannya di dalam mobil tersebut. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur Timbul menutup keterangannya.

Atas tindakan lalai yang menghilangkan nyawa orang lain dan diperparah dengan aksi melarikan diri, Polresta Banjarmasin menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). NA kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam rilis pers tersebut, Plh Kapolresta didampingi oleh Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Lantas Polresta AKP Embang Pramono, serta Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono.

(Lnk)

Bagikan: