
BANJARMASIN – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan akhirnya sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda. Kendati demikian, persetujuan ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Pihak legislatif menghujani Pemerintah Provinsi Kalsel dengan sederet catatan kritis, mulai dari menumpuknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga buruknya manajemen penyerapan anggaran yang kerap menumpuk di akhir tahun.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, di ruang rapat H. Mansyah Adrian, Banjarmasin, Kamis pagi hingga siang, 9 Juli 2026. Rapat krusial yang dihadiri 36 anggota dewan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. M. Syarifuddin, yang hadir mewakili Gubernur H. Muhidin.
Meski lampu hijau diberikan agar Raperda melaju ke tahapan pengesahan, DPRD Kalsel memberikan rekomendasi ketat terkait tata kelola keuangan daerah. Fluktuasi pendapatan dan ketergantungan pada sektor tertentu diminta segera dipangkas melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara rinci, fraksi-fraksi di Rumah Banjar menekankan beberapa poin krusial:
✅Optimalisasi SiLPA: Meminta pemanfaatan sisa anggaran diarahkan langsung untuk mendanai program prioritas pembangunan, bukan sekadar menjadi dana mengendap.
✅Pola Serapan Anggaran: Mengkritik kebiasaan lama serapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun dan mendesak efektivitas distribusi belanja sejak awal tahun anggaran.
✅Infrastruktur & Layanan Publik: Mendesak peningkatan kualitas perencanaan pada sektor vital seperti jalan, irigasi, serta penguatan standar pelayanan publik.
✅Reformasi Birokrasi: Meminta dilakukannya audit kepegawaian secara menyeluruh demi memastikan kompetensi aparatur kelola anggaran tepat sasaran.
✅Kepatuhan Hukum: Mengingatkan Pemprov Kalsel untuk konsisten menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ditemui usai rapat paripurna, Sekdaprov Kalsel H. M. Syarifuddin menegaskan bahwa pihak eksekutif menyerap seluruh kritik dan saran yang dilayangkan oleh legislatif. Ia memastikan komitmen pemprov untuk membenahi catatan-catatan tersebut, termasuk menuntaskan rekomendasi dari BPK RI.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, yang disampaikan seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalsel, dan kami juga menyatakan siap menindaklanjuti catatan-catatan dari hasil audit dari BPK RI,” ujar Syarifuddin.
Syarifuddin mengklaim bahwa serapan belanja daerah pada tahun 2025 sejatinya telah berorientasi pada kepentingan publik, meski evaluasi tetap akan berjalan. “Kemudian mengenai kebermanfaatan dari belanja yang kami lakukan, memang semua sudah kami lakukan, di mana anggaran belanja kita alhamdulillah sudah menyentuh masyarakat. Tetapi kami juga tetap menerima masukan dan saran yang diberikan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan akan kami lanjutkan ke depannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo mengingatkan bahwa fungsi pengawasan pasca-persetujuan ini akan diperketat. Pihaknya mengingatkan agar APBD tidak habis untuk belanja birokrasi yang tidak esensial.
“Benang merahnya dari pendapat akhir fraksi-fraksi adalah bahwa catatan dari LHP BPK RI sudah ditindaklanjuti, dan agar ke depan pengawasannya lebih ketat. Selain itu kami meminta program-program itu yang benar-benar dirasakan masyarakat. Kalau perlu biayanya murah, manfaatnya besar,” tegas Kartoyo.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh barisan Kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, Tenaga Ahli Gubernur, serta jajaran direksi BUMD Kalsel.
Pasca-ketok palu pandangan akhir fraksi ini, mekanisme pembahasan akan langsung meloncat ke tahapan pembicaraan tingkat kedua. Agenda selanjutnya adalah pengambilan keputusan final DPRD serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026.
(Adpim/lnk)











