TABALONG – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Suara bising knalpot tak standar yang kerap meresahkan warga Kabupaten Tabalong mulai dipangkas habis. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabalong menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan atau “brong” di sejumlah titik vital, Senin (5/4/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tabalong, AKP Oki Hermawan, S.H., M.M., menyisir sepanjang Jalan Ir. P.H.M. Noor, Kelurahan Pembataan, hingga wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan kenyamanan dan keselamatan di jalan raya.

Dalam aksi tersebut, petugas memberhentikan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot bising. Tidak ada kompromi; para pelanggar diminta mengganti knalpot mereka dengan standar pabrikan langsung di lokasi. Bagi kendaraan yang tidak dapat melakukan penggantian instan, petugas mengamankannya ke Mapolres Tabalong.

Namun, polisi tidak hanya bermain di hilir. Sat Lantas Polres Tabalong juga melakukan langkah preemtif dengan mendatangi “hulu” permasalahan, yaitu toko variasi dan bengkel sepeda motor. Petugas memberikan imbauan keras kepada para pemilik usaha agar tidak lagi melayani pemasangan knalpot brong.

Beberapa bengkel yang mendapat edukasi langsung antara lain:
◾Bengkel Adriani (Seberang Flamboyan) dan Bengkel Pandan Arum.
◾Bengkel Hadriansyah (Anggrek 7) dan Bengkel Hidayah (Mabuun).
◾Bengkel Adi Jaya (Obor Mabuun) dan Bengkel AMT (All Motor Tech).
◾Bengkel Motor Maburai serta Bengkel Variasi Aan di Mabuun.

Kasat Lantas AKP Oki Hermawan menegaskan bahwa penindakan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Penggunaan knalpot tidak standar merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot tidak standar dapat merusak komponen mesin, menimbulkan polusi suara dan udara, serta yang paling krusial adalah berpotensi memicu konflik sosial antarwarga,” ujar AKP Oki Hermawan.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., melalui Ps. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengingatkan bahwa suara keras knalpot brong bukan sekadar polusi, melainkan ancaman nyawa.

“Suara keras yang ditimbulkan berpotensi membuat pengendara lain kaget, merusak konsentrasi, hingga meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Ini adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tilang,” tegas IPTU Heri.

Polres Tabalong mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kolektif. Kepatuhan terhadap aturan standar kendaraan bukan hanya demi menghindari sanksi hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak pengguna jalan lain.

“Marilah kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong. Kepatuhan adalah kunci keselamatan bersama,” pungkasnya.

 

Bagikan: