MURUNG RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Olivia Wiswanti, S.E., M.M., melayangkan kritik keras terhadap carut-marut pembagian kewenangan di tingkat pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib berdiri tegak sebagai lembaga pengawas, bukan justru menyelinap masuk menjadi pelaksana anggaran maupun proyek yang didanai oleh Dana Desa.

Langkah ini dinilai Olivia sebagai kunci mutlak demi mengikis tumpang tindih kewenangan yang kerap memicu konflik kepentingan. Menurutnya, penguatan fungsi BPD adalah benteng utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan bersih.

Olivia mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, posisi BPD adalah lembaga mitra sejajar kepala desa, bukan eksekutor lapangan.

“BPD bukan eksekutor. Tugas BPD adalah membahas dan menyetujui peraturan desa, menampung aspirasi, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa,” ujar Olivia kepada wartawan.

Secara spesifik, legislator Murung Raya ini menggarisbawahi dua zona merah yang haram disentuh oleh anggota BPD:

  1. Dilarang keras terlibat dalam pengelolaan keuangan desa.

  2. Dilarang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan fisik/infrastruktur yang bersumber dari anggaran Dana Desa.

Secara kritis, Olivia menyoroti rusaknya sistem kontrol (checks and balances) di desa apabila lembaga pengawas justru ikut bermain dalam proyek teknis. Hal ini dinilai mencederai amanah publik dan mencederai integritas lembaga.

“Apabila BPD ikut dalam pembangunan fisik atau mengatur belanja, maka fungsi pengawasan menjadi gugur. Nanti ketika ada temuan penyimpangan anggaran, warga pasti bertanya: di mana fungsi pengawasan yang digaji oleh negara?” cetus Olivia dengan nada masygul.

Tidak hanya menyasar BPD, Olivia juga mengarahkan bidikan evaluasinya kepada kinerja Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan yang dinilai kurang optimal dalam melakukan supervisi di lapangan.

“Begitu juga fungsi pendamping desa atau pendamping kecamatan. Jika tetap saja masih ada temuan penyalahgunaan anggaran, maka warga pasti akan bertanya: untuk apa pihak terkait ini dipercaya dan digaji oleh negara,” cecar Olivia.

Ia mendesak agar para pendamping ini tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi, melainkan harus lebih proaktif melakukan pembinaan administrasi, memperkuat kapasitas perangkat desa, serta memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat sasaran.

Guna memutus rantai ketidakpahaman regulasi di tingkat bawah, Olivia mendorong pemerintah daerah dan pihak kecamatan untuk konsisten menggelar pelatihan regulasi, tata kelola keuangan, hingga teknik pengawasan bagi anggota BPD.

“BPD harus cerdas, paham aturan, dan berani bersuara. Tapi bersuara berdasarkan data dan regulasi. Dengan begitu pengawasan berjalan, pembangunan lancar, dan kepercayaan masyarakat meningkat,” urainya.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh elemen desa untuk kembali ke koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing demi kemajuan desa yang bersih.

“Pemerintah desa fokus mengeksekusi program. BPD fokus mengawasi. Pendamping fokus membina. Kalau semua berjalan di relnya, maka Dana Desa akan benar-benar berdampak untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Olivia.

Reporter: Suara Akar Rumput

Bagikan: