Kotabaru –LENTERAKKALIMANTAN NET Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Ketetapan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi bersama unsur terkait yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2026.

Penetapan ini dituangkan dalam keputusan resmi BAZNAS sebagai pedoman bagi masyarakat dan seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama bulan suci Ramadan. Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

Untuk kategori tertinggi, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Selanjutnya, kategori berikutnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa. Penentuan nilai ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai kemampuan dan kebiasaan konsumsi sehari-hari.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dengan ketentuan tertentu. Nilai fidyah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menjelaskan bahwa ketetapan ini diharapkan menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah secara tepat dan sesuai syariat.

“Penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh UPZ di Kabupaten Kotabaru, sehingga pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah dan fidyah dapat berjalan tertib, transparan, dan terkoordinasi dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu guna membantu meringankan beban sesama, khususnya kaum dhuafa, sehingga semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan Ramadan dapat semakin meningkat.

Bagikan: