
Murung Raya – LenterakKalimantan.net
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Murung Raya untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat pemilik tanah lahan sebelum melakukan aktivitas operasional.
“Perusahaan harus melakukan negosiasi yang adil dan transparan dengan masyarakat pemilik tanah lahan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Rejikinoor.
Ia juga menekankan bahwa DPRD siap memediasi jika terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat.
“Kami akan selalu siap membantu dan memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang,” tambahnya.
Rejikinoor berharap perusahaan dapat memahami dan menghormati hak-hak masyarakat pemilik tanah lahan, serta melakukan kegiatan operasional dengan bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.
Ia juga berharap adanya bina desa dari pihak perusahaan dapat disalurkan secara terbuka, baik dalam bentuk uang, sembako, maupun pembangunan infrastruktur, dengan transparansi yang jelas dan tidak melalui perantaraan.
“Selain itu, kami juga meminta agar pihak perusahaan lebih mengutamakan putra asli daerah Kabupaten Murung Raya dalam penerimaan karyawan, sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tambahnya.
Sistem 70/30% diharapkan dapat diterapkan untuk membuka pintu bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
“`
Reporter: Suara Akar Rumput
Narasumber: DPRD Mura










