BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong percepatan penyelesaian aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang hingga kini belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Serah Terima Aset PSU Perumahan dan Permukiman yang digelar di Banjarbaru, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah kabupaten/kota, pengembang perumahan, serta sejumlah pemangku kepentingan guna membahas mekanisme penyerahan aset PSU dan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Jonoezir Pamuntjak mengatakan masih banyak aset PSU perumahan di berbagai daerah yang statusnya belum jelas karena belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala ketika pemerintah ingin melakukan perbaikan fasilitas umum di kawasan pperumahan.

“Ketika status aset belum jelas, pemerintah daerah juga kesulitan melakukan penanganan. Padahal masyarakat tahunya pemerintah yang harus memperbaiki jalan lingkungan, drainase maupun fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum rapat koordinasi dilaksanakan pihaknya telah melakukan desk bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memetakan berbagai persoalan PSU di masing-masing wilayah.

Dari hasil pembahasan ditemukan sejumlah kendala, mulai dari pengembang yang belum menyerahkan PSU, pengembang yang sudah tidak aktif, hingga persoalan sertifikat fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum dipisahkan dari sertifikat induk.

Rahmiyanti juga mengungkapkan adanya kasus pengembang yang sebenarnya telah berupaya menyerahkan aset PSU, namun proses penerimaan yang tertunda membuat aset akhirnya terbengkalai.

“Kalau pengembang sudah berupaya menyerahkan tetapi tidak segera ditindaklanjuti, akhirnya muncul masalah baru. Ketika pengembang sudah tidak ada, masyarakat tetap meminta pemerintah untuk memperbaiki fasilitas di lingkungan mereka,” katanya.

Dalam rakor tersebut, Disperkim Kalsel turut menghadirkan narasumber dari inspektorat dan kementerian terkait guna memberikan pemahaman mengenai mekanisme serah terima aset PSU sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalsel berharap seluruh pihak dapat membangun komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian persoalan aset PSU perumahan agar kawasan permukiman di daerah menjadi lebih tertata, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat(mckalsel/lnk).

Bagikan: