
TANAH BUMBU, Lenterakkalimantan.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat kerja gabungan komisi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanah Bumbu (Bappedalitbang), Selasa (3/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD tersebut membahas sosialisasi penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagai bagian dari upaya menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanbu, I Wayan Sudarma, S.Sos., dan dihadiri Ketua Komisi III Andi Asdar Wijaya, SE. Dalam kesempatan itu, I Wayan menegaskan bahwa Pokir bukan sekadar daftar keinginan normatif anggota dewan, melainkan representasi kebutuhan riil masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.
“Pokir adalah kristalisasi dari denyut nadi dan kebutuhan masyarakat yang ditangkap melalui reses. Ini merupakan instrumen penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar pembangunan tepat sasaran dan menyentuh akar rumput,” ujar I Wayan Sudarma.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penginputan Pokir harus dibarengi dengan pemahaman regulasi dan teknis yang matang, khususnya dalam penggunaan sistem SIPD yang kerap terkendala keterbatasan “kamus usulan”.
Sementara itu, perwakilan Bappedalitbang Tanbu dari tim teknis menyampaikan bahwa proses penginputan Pokir untuk perencanaan tahun 2027 (mekanisme tahun ke-2) telah dapat dimulai. Berdasarkan surat kepala daerah, seluruh usulan ditargetkan rampung paling lambat 28 Februari 2026.
“Waktu kita kali ini lebih ketat. Kami berharap sebelum akhir Februari semua usulan sudah masuk ke sistem, sehingga pada bulan Maret tersedia waktu yang cukup untuk proses verifikasi dan validasi sebelum pelaksanaan Musrenbang,” jelas perwakilan Bappedalitbang.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah poin teknis penting turut ditekankan, antara lain:
1. Penentuan Prioritas
Setiap anggota dewan diminta memberikan kode prioritas dengan skala 1–50 pada setiap usulan guna memudahkan pemilahan apabila terjadi keterbatasan anggaran.
2. Detail Lokasi dan Substansi
Usulan harus disampaikan secara rinci. Misalnya, pembangunan jalan perlu dijelaskan apakah berupa pengaspalan atau pengerasan, serta dilengkapi titik koordinat atau lokasi yang akurat untuk menghindari kesalahan data.
3. Penyesuaian dengan Kamus Usulan
Setiap usulan wajib menyesuaikan dengan kamus usulan yang tersedia pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait guna menjamin kesesuaian teknis.
Rapat ditutup dengan simulasi penggunaan akun user ID anggota DPRD pada sistem SIPD. Pihak legislatif berharap ke depan tidak ada lagi aspirasi masyarakat yang tertunda atau tercecer akibat kendala teknis maupun administratif.
“Mari kita perkuat sinergitas antara administratif (eksekutif) dan legislatif untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu tercapai secara merata,” pungkas I Wayan Sudarma.










