Batulicin, Lenterakalimantan.net – Polemik ganti rugi lahan masyarakat terdampak dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya mencapai kesepakatan setelah melalui delapan kali rapat pembahasan di DPRD Tanah Bumbu.

Rapat gabungan komisi yang digelar Kamis (7/5/2026) dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin AM dan Wakil Ketua II Syabani Rasul, serta menghadirkan DLH Tanah Bumbu, Tim Kajian PPLH Universitas Lambung Mangkurat, perwakilan masyarakat, dan enam perusahaan terkait.

Kepala Bidang PPKLH DLH Tanah Bumbu, Syahrojat, mengatakan seluruh pihak sepakat menggunakan hasil kajian yang telah dibuat sebagai dasar penetapan nilai ganti rugi.

“Kesepakatannya tetap mengacu pada hasil kajian yang sudah ada,” ujarnya usai rapat.

Ia menambahkan, perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan pembayaran setelah proses administrasi masyarakat rampung.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi akhir dari polemik ganti rugi lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Tanah Bumbu.

Bagikan: