PURUK CAHU – LENTERAKALIMANTAN.NET
Di tengah sorotan publik terhadap netralitas penyelenggara pemilu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melayangkan apresiasi tinggi terhadap konsistensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Langkah ini dinilai sebagai sinyal krusial bahwa daerah sangat bergantung pada ketegasan pengawasan etik demi menjaga marwah demokrasi substantif di tingkat lokal.
Apresiasi tersebut ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 lembaga penegak kode etik tersebut pada Jumat, 12 Juni.
“Sejak berdiri pada 12 Juni 2012, DKPP RI telah menjalankan fungsi pengawasan etik secara konsisten dan independen. Kehadiran lembaga ini menjadi penyeimbang penting dalam menjaga marwah demokrasi substantif di Indonesia,” ujar Sarwo Mintarjo di Puruk Cahu.
Menurut Sarwo, tema ulang tahun tahun ini, “Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu”, bukan sekadar jargon. Tema tersebut mencerminkan urgensi yang mendesak dalam penguatan tata kelola pemilu yang bersih dan profesional di lapangan. Ia menilai, tanpa integritas dari para penyelenggara, kepercayaan publik terhadap hasil demokrasi akan runtuh.
Oleh karena itu, integritas penyelenggara pemilu merupakan prasyarat utama bagi terciptanya proses demokrasi yang dipercaya masyarakat. Sebagai bentuk konkret, Pemerintah Daerah Murung Raya menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh setiap upaya penguatan etika dan profesionalitas di lingkungan penyelenggara pemilu.
Tak hanya sekadar memuji, Pemkab Murung Raya juga mendorong adanya langkah nyata berupa penguatan sinergi antara empat pilar utama: eksekutif, legislatif, penyelenggara, dan pengawas pemilu. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai sangat krusial untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Di akhir penyampaiannya, Sarwo Mintarjo berharap momentum usia ke-14 ini menjadi ruang refleksi bersama untuk terus mendongkrak standar kerja kelembagaan.
“Profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus terus dijaga sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas,” pungkasnya.











