PURUK CAHU – LENTERAKALIMANTAN.NET
Kecepatan respons kendaraan layanan darurat kini menjadi harga mati. Pemerintah memastikan mobil ambulans, armada pemadam kebakaran (Damkar), hingga kendaraan operasional TNI/Polri memiliki hak prioritas mutlak dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, tanpa harus terjebak dalam antrean panjang yang kerap mengular.
Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan jiwa dan kepentingan negara yang sering kali terancam akibat kendala teknis di lapangan. Selain kendaraan medis dan keamanan, kendaraan BPBD serta awak media yang tengah menjalankan tugas tanggap darurat juga masuk dalam daftar prioritas utama ini.
Implementasi prioritas ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan perintah regulasi. Secara hukum, kebijakan ini berpijak pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
“Kendaraan pelayanan umum untuk penanganan keadaan darurat tidak boleh terhambat dalam memperoleh BBM,” demikian bunyi penegasan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Aturan ini mewajibkan setiap SPBU menyediakan jalur khusus atau mekanisme pengisian terpisah agar kendaraan prioritas dapat segera kembali bertugas.
Di lapangan, petugas SPBU diminta untuk bertindak proaktif. Identifikasi cepat harus dilakukan terhadap ambulans yang membawa pasien, mobil pemadam menuju titik api, hingga kendaraan TNI/Polri dan pers dalam misi kebencanaan.
Pihak DPRD Kabupaten Murung Raya menekankan bahwa penundaan pengisian BBM bagi armada ini dapat berakibat fatal. Nyawa pasien atau luasnya area kebakaran seringkali ditentukan oleh hitungan menit di SPBU.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Hiswana Migas kini mulai mengintensifkan sosialisasi kepada pengelola SPBU. Pemasangan rambu informasi di area pengisian akan diperbanyak guna memberikan edukasi kepada masyarakat umum.
Masyarakat pun diminta untuk menunjukkan solidaritas kemanusiaan dengan memberikan jalan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan menghalangi atau memprotes kendaraan darurat yang sedang mendapatkan prioritas pengisian BBM dapat dikenai sanksi hukum.
Dengan penegasan regulasi ini, diharapkan hambatan birokrasi di ujung selang BBM tidak lagi menjadi penghalang bagi misi penyelamatan nyawa dan keamanan publik di Murung Raya. (Lkg)











