PURUK CAHU LENTERAKALIMANTAN.NET

Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, resmi mengambil tindakan tegas untuk meredam gejolak harga bahan bakar di tingkat akar rumput. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/467/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 27 November 2025, pemerintah daerah kini mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk BBM jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Kota Puruk Cahu.

Langkah ini diambil menyusul laporan kenaikan harga di tingkat pengecer kios atau depo yang dinilai sudah tidak wajar. Fluktuasi distribusi dari Depo Banjarmasin menuju Puruk Cahu disinyalir menjadi celah bagi spekulan untuk melambungkan harga yang membebani daya beli masyarakat.

Dalam beleid (Kebijakan) terbaru tersebut, Bupati Heriyus menetapkan batas atas harga jual eceran sebagai berikut:

  • Pertalite: Maksimal Rp12.000 per liter.

  • Pertamax: Maksimal Rp15.200 per liter.

Penetapan angka ini didasarkan pada kalkulasi harga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Puruk Cahu. Pemerintah Kabupaten Murung Raya tidak hanya mengeluarkan imbauan, namun juga menyiapkan instrumen pengawasan.

“Kita ingin memastikan distribusi BBM berjalan adil, harga terkendali, dan tidak ada spekulasi yang merugikan masyarakat. Seluruh pihak wajib mematuhi edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati Heriyus dalam keterangannya.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Para pedagang dilarang keras menjual di atas ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, SPBU dan APMS diinstruksikan untuk memprioritaskan penyaluran bagi masyarakat umum guna menjamin ketersediaan stok di lapangan.

Secara yuridis, kebijakan ini berpijak pada fondasi hukum yang kuat, di antaranya:

  1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021 terkait penyediaan dan distribusi BBM.

  4. Keputusan Menteri ESDM terkait harga jual eceran jenis BBM penugasan.

Heriyus menekankan bahwa penerbitan SE ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Kepastian harga sangat krusial untuk mencegah efek domino inflasi di tingkat lokal.

Kebijakan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2025. Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dan melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang melanggar batas HET yang telah ditentukan.(Lkg)


Bagikan: