JAKARTALENTERAKALIMANTAN.NET-

Ambisi Indonesia meniru kemegahan Dubai dan Singapura melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibayangi risiko besar. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengendus adanya celah hukum fatal dalam draf regulasi yang berpotensi mengubah kawasan elite tersebut menjadi surga baru bagi para pengemplang pajak (tax haven).

Menjelang ketukan palu pengesahan RUU PFII yang dijadwalkan pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk segera menyuntikkan klausul ring-fencing (pemagaran regulasi) yang ketat. Desakan ini merupakan poin krusial dari hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada Jumat, 10 Juli 2026.

Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, memperingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam euforia semata. Tanpa benteng pengawasan yang kokoh, PFII justru berisiko memicu praktik regulatory arbitrage—kondisi di mana korporasi mendaftarkan domisili di PFII hanya demi mencicipi regulasi yang longgar dan modal minimum yang rendah.

“Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” tegas Agus Syabarrudin.

Praktik manipulatif ini dikhawatirkan memicu fenomena Base Erosion, yakni skenario picik di mana keuntungan raksasa korporasi dicatat di PFII, sementara aktivitas produksi dan perputaran ekonomi riilnya tetap menguras sumber daya di luar kawasan tersebut.

Guna menangkal kebocoran fiskal dan menjaga kedaulatan hukum nasional, SMSI menyodorkan lima poin rekomendasi strategis untuk diadopsi ke dalam klausul RUU PFII:

  1. Syarat Aktivitas Riil (Substance Requirement): Setiap korporasi yang mendapat karpet merah fasilitas PFII wajib memiliki kantor operasional fisik, menyerap tenaga kerja, dan menjalankan fungsi bisnis nyata di dalam kawasan.

  2. Proteksi Korporasi Domestik: Melarang keras perusahaan dalam negeri memindahkan pembukuan atau mencatatkan laba ke PFII jika motifnya sekadar memburu celah pajak (tax planning).

  3. Konektivitas Pengawasan Multi-Lembaga: Membuka akses pertukaran data yang transparan dan terintegrasi antara Otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, OJK, Bank Indonesia, hingga PPATK untuk menyisir potensi pencucian uang.

  4. Penerapan Klausul Anti-Abuse: Memberikan wewenang absolut kepada regulator untuk membatalkan atau mencabut izin operasional secara sepihak jika ditemukan indikasi penyalahgunaan struktur korporasi.

  5. Harmonisasi Standar Global: Menyelaraskan seluruh pasal dengan regulasi internasional, termasuk prinsip transparansi pajak OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan standardisasi Financial Action Task Force (FATF).

SMSI menggarisbawahi bahwa daya pikat pusat keuangan dunia tidak melulu soal obral insentif fiskal atau kemudahan birokrasi. Fondasi utama yang dilihat oleh investor global kelas kakap adalah kepastian hukum dan tata kelola (good governance) yang kredibel.

Oleh karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menempatkan asas substance over form—melihat hakikat ekonomi ketimbang formalitas hukum semata—sebagai pilar utama sebelum regulasi ini resmi disahkan akhir bulan ini. Jangan sampai, niat mendatangkan modal asing justru berakhir dengan mengorbankan pendapatan negara.

Bagikan: