BANJARBARULENTERAKALIMANTAN.NET-

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggulung ratusan pelaku kejahatan dalam operasi skala besar sepanjang semester pertama tahun ini. Sejak Januari hingga Juni 2026, korps bhayangkara berhasil meringkus 211 tersangka dari total 153 laporan polisi (LP) yang tersebar di wilayah hukum Kalsel.

Keberhasilan penegakan hukum ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dir Reskrimum, Kabid Humas, dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel di Lobby Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (29/6/2026).

Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K., mengungkapkan dari total 211 tersangka yang ditahan, mayoritas merupakan laki-laki. Namun, potret buram kriminalitas kali ini juga menyeret anak-anak di bawah umur.

“Dari 211 tersangka tersebut, 204 di antaranya adalah laki-laki dan 7 perempuan. Pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang tersangka yang masih di bawah umur di wilayah Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar,” ujar Kombes Pol Frido Situmorang.

Frido menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam menekan angka kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Sejan Januari sampai dengan Juni 2026, Polda Kalsel sudah berhasil menangkap, menahan, dan memproses 211 tersangka. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan data Ditreskrimum, jenis kejahatan yang berhasil diungkap didominasi oleh aksi kekerasan jalanan dan tindak pidana konvensional yang merugikan properti warga. Kasus-kasus menonjol tersebut di antaranya meliputi aksi pembegalan, pencurian, pembunuhan, hingga praktik premanisme.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan maupun hasil dari tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Senjata tajam (sajam)

  • Kendaraan bermotor roda dua

  • Uang tunai

  • Dokumen kendaraan (STNK)

Merespons dinamika kriminalitas ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., meminta masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian. Ia mengimbau warga agar tidak takut berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan fasilitas pengaduan gratis.

“Tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, kami mengalami kesulitan. Jadi kami sangat butuh laporan segera untuk mengungkap kasus-kasus tersebut,” pungkas Kombes Pol Adam Erwindi.

Masyarakat yang melihat atau menjadi korban tindak pidana diimbau segera melapor melalui call center 110 yang bebas pulsa. Polda Kalsel menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor dan memastikan seluruh aduan akan direspons dengan cepat.

Bagikan: