KALSEL LENTERAKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang dipimpin Ketua DPRD, Supian HK, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan usulan DOB. Pemerintah provinsi diwakili Sekretaris Daerah, Muhammad Syarifuddin, bersama unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.M. Alpiya Rakhman, menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan utama pemekaran adalah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah melalui pelayanan publik yang lebih optimal.

Proses pembahasan usulan DOB Tanah Kambatang Lima disebut telah dilakukan secara komprehensif dan hati-hati, dengan memenuhi berbagai persyaratan administratif. Persetujuan dari daerah induk serta aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa turut menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan.

Secara kewilayahan, calon kabupaten baru ini mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru, yang dinilai memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kekuatan ekonomi yang memadai untuk berdiri sebagai daerah otonom.

Selain itu, pembentukan DOB ini juga dipandang strategis dalam memperkuat posisi Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan pemerintah provinsi.

Kesepakatan ini selanjutnya akan diajukan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan lanjutan pembentukan daerah otonom baru, dengan harapan mampu mempercepat pembangunan dan menghadirkan layanan publik yang lebih merata bagi masyarakat(mckalsel/lnk).

Bagikan: