Puruk Cahu – LENTERAKALIMANTAN.NET DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Murung Raya, Senin, 22 Juni 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Murung Raya sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pada saat yang sama, DPRD juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta menerima penyerahan Ranperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., dan dihadiri 16 anggota DPRD. Hadir pula Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, S.E., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Dalam agenda pertama, DPRD membacakan keputusan terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi daerah. Selanjutnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang telah melalui tahapan pembahasan dan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Dengan disetujuinya pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, masyarakat dapat melihat dan menilai secara langsung sejauh mana anggaran daerah dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, proses pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain membahas aspek keuangan daerah, rapat paripurna juga menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan melalui penyerahan Ranperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi pemerintah daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pelayanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Murung Raya.

Kehadiran unsur legislatif, eksekutif, dan Forkopimda dalam rapat tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Tim)

Bagikan: