BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET –

Jaringan narkotika internasional bentukan gembong buron Fredy Pratama kembali menggeliat di Kalimantan Selatan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel bersama Polres jajaran sukses menggagalkan peredaran sabu senilai Rp 22,8 miliar dalam Operasi Kewilayahan “Antik Intan 2026”. Operasi maraton yang digelar selama dua pekan (12–25 Mei 2026) ini berhasil meringkus 362 tersangka dari 284 kasus.

Kasus paling menonjol dari operasi ini adalah pembongkaran penyelundupan sabu seberat 9,5 kilogram di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Dua kurir asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial DD dan HY, ditangkap saat membawa barang haram yang terkonfirmasi milik jaringan Fredy Pratama. Jalur pasokan mereka terbilang rapi, membentang dari Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga menyeberang ke Banjarmasin.

Dalam konferensi pers di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Kamis, 4 Juni 2026, Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto membeberkan skala masif dari operasi ini. Dari total 284 kasus yang diungkap, sebanyak 66 kasus merupakan Target Operasi (TO), sementara 218 kasus lainnya adalah Non-TO.

“Petugas mengamankan total 362 tersangka di lapangan. Mayoritas didominasi laki-laki sebanyak 340 orang, dan 22 tersangka lainnya adalah perempuan,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan pernyataan Kombes Eko Irianto.

Dari seluruh wilayah hukum Polda Kalsel, total barang bukti yang disita meliputi:

  • Sabu: 12.534,80 Gram (sekitar 12,5 Kilogram)

  • Ekstasi: 183 Butir

  • Psikotropika: 368 Butir

  • Carnophen: 133 Butir

  • Obat Daftar G: 6.344 Butir

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa penangkapan di Pelabuhan Trisakti berawal dari pengolahan data yang presisi berdasarkan informasi masyarakat.

“Kedua kurir ini merupakan bagian dari jaringan besar antarprovinsi yang menghubungkan jalur Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin. Jaringan ini terkonfirmasi terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama,” ujar Baktiar.

Pihak kepolisian memastikan para tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum terberat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Secara ekonomi, total barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 22.814.090.000. Namun, di luar angka tersebut, kepolisian mengklaim penggagalan ini telah menyelamatkan 64.521 jiwa dari jerat ketergantungan narkoba, sekaligus menghemat anggaran rehabilitasi negara sebesar Rp 322.605.000.000.

Lewat hasil Operasi Antik Intan 2026 ini, Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai pasokan epigon Fredy Pratama demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Bagikan: