MURUNG RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, mengintensifkan gerakan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Langkah preventif ini dilakukan guna membendung jerat obat-obatan terlarang yang mengincar generasi muda lokal.

Kapolres Murung Raya, AKBP Agung Gima Sunarya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika, mulai dari pengguna, kurir, hingga jaringan pengedar.

“Narkoba bukan jalan keluar, melainkan jurang kehancuran. Katakan tidak pada narkoba, dan pilih hidup sehat, kreatif, serta produktif,” ujar Agung Gima Sunarya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/26)

Guna memberikan efek jera dan penegakan edukasi hukum secara meluas, Polres Murung Raya memetakan kembali pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membayangi para pelaku:

    • Pemilik atau Penyimpan (Pasal 112): Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (seperti sabu), diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

    • Produsen atau Pembuat (Pasal 113): Pelaku yang memproduksi, mengimpor, atau mengekspor Narkotika Golongan I terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun. Jika kejahatan dilakukan dalam jumlah besar, hukuman maksimal dapat berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati.

    • Pengedar atau Kurir (Pasal 114): Pihak yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pemberantasan peredaran gelap narkotika, menurut Agung, tidak dapat bergantung sepenuhnya pada penindakan aparat hukum. Peran aktif keluarga dan lingkungan sosial menjadi fondasi terdepan pencegahan.

“Bahaya narkoba bukan sekadar cerita. Mari kita bergandengan tangan, saling menjaga keluarga dan sahabat dari jerat narkoba. Dukungan kita adalah langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak kita,” kata Kapolres.

Polres Murung Raya berkomitmen menjalankan penindakan hukum secara berimbang dengan program edukasi berkelanjutan demi mewujudkan wilayah yang bersih dari ancaman narkotika.askah Caption Media Sosial (Instagram / Facebook)

Opsi 1: Pendekatan Ketegangan Hukum (Attention & Warning)

Masa depan Anda jauh lebih berharga daripada ilusi sesaat. Polres Murung Raya menegaskan tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.

Ingat konsekuensi hukumnya: ancaman pidana 4 tahun penjara hingga Hukuman Mati (UU No. 35/2009).

Katakan TIDAK pada narkoba!

#StopNarkoba #PolresMurungRaya #PoldaKalteng #HukumTegas #HidupSehatTanpaNarkoba

Opsi 2: Pendekatan Humanis & Persuasif (Empathy & Action)

Generasi muda Murung Raya adalah fondasi masa depan bangsa. Jangan biarkan masa depan itu hancur oleh jerat narkoba. 

Kapolres Murung Raya, AKBP Agung Gima Sunarya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bentengi keluarga dan sahabat dari bahaya narkotika. Pilih jalan hidup yang sehat, kreatif, dan produktif.

Jaga keluarga kita, selamatkan generasi kita.

#CintaiDiri #SayangiKeluarga #MurungRayaBebasNarkoba #MasaDepanCerah

Opsi 3: Pendekatan Tembak Langsung (Direct & Action-Oriented)

❌ NARKOBA = MERUSAK MASA DEPAN ❌

Polres Murung Raya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

Mengetahui atau melihat indikasi transaksi narkoba di sekitar Anda? Jangan diam. Laporkan segera ke pihak berwajib. Bersama, kita selamatkan anak bangsa!

#WarOnDrugs #PolresMurungRaya #PolriPresisi #LawanNarkoba

Bagikan: