PARINGIN — LENTERAKALIMANTAN.NET
Kepolisian Resor (Polres) Balangan membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Melalui Operasi Antik Intan 2026 yang digelar selama 13 hari (12–24 Mei 2026), jajaran Satresnarkoba Polres Balangan sukses menggulung 11 kasus narkotika. Capaian ini melampaui target awal yang ditetapkan oleh Polda Kalimantan Selatan, yakni hanya tiga Target Operasi (TO).
Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut resmi dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Balangan, Senin (8/6/2026).
Dalam operasi kewilayahan tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan. Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., memetakan peran dari masing-masing tersangka secara rinci: tiga orang bertindak sebagai bandar, tiga orang sebagai kurir, dan delapan lainnya berstatus sebagai pengguna.
“Keberhasilan mengungkap belasan laporan polisi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Balangan,” tegas AKBP Yulianor Abdi usai pemusnahan barang bukti.
Selain menangkap para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menjadi komoditas peredaran gelap di Balangan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
-
Sabu-sabu: 2,12 gram
-
Obat Keras jenis Carnophen: 125 butir
-
Obat Daftar G: 5.604 butir
Pemusnahan ribuan butir obat terlarang dan narkotika ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat untuk memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Meski menerapkan tindakan hukum yang tegas tanpa kompromi bagi para bandar dan kurir, Polres Balangan mengambil langkah berbeda terhadap para pengguna. Polisi mengedepankan pendekatan rehabilitatif karena menilai pengguna merupakan korban dari lingkaran hitam narkotika.
“Khusus delapan tersangka yang murni sebagai pengguna, kami telah melakukan asesmen medis. Mereka nantinya akan menjalani program rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali berfungsi secara normal di tengah masyarakat,” jelas Kapolres Balangan.
Prosesi pemusnahan barang bukti ini tidak dilakukan sepihak, melainkan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Balangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Kepala BNN Kabupaten Balangan, serta Kabag Hukum Setda Balangan yang hadir mewakili Bupati Balangan. Kehadiran para pejabat lintas instansi ini menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Balangan dalam membersihkan “Bumi Sanggam” dari jerat narkoba. (humresbal)











