
BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat perlindungan perempuan dan anak dengan membentuk Forum Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Kejahatan Siber di lingkungan perguruan tinggi, satuan pendidikan, dan pondok pesantren se-Kalimantan Selatan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan H. M. Tambrin, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) se-Kalimantan Selatan di Ruang Rupatama Polda Kalimantan Selatan, Senin (27/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menegaskan pembentukan forum tersebut merupakan langkah nyata membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Ia mengapresiasi sinergi Polda Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, serta 21 Satgas PPKPT yang berkolaborasi memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Melalui semangat bekerja bersama, merangkul semua, kita harus terus memperkuat kolaborasi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mampu menghasilkan langkah-langkah strategis dari hulu hingga hilir,” ujar Muhidin.
Menurutnya, pembentukan forum dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai kasus kekerasan di sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren. Padahal, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan berinteraksi.
Selain itu, perkembangan teknologi digital juga memunculkan ancaman baru berupa kejahatan siber yang dinilai semakin rentan menyasar perempuan dan anak. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kesehatan mental serta perkembangan sosial mereka.
Muhidin juga meminta agar isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) turut menjadi bagian dari perhatian forum dalam upaya pencegahan dan penanganan sesuai kebijakan yang berlaku.
Ia menegaskan persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat.
“Forum bersama yang dibentuk ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menyusun langkah-langkah pencegahan, penanganan, pendampingan, serta pengawasan yang terintegrasi di seluruh satuan pendidikan, perguruan tinggi, dan pondok pesantren di Kalimantan Selatan,” katanya.
Melalui forum tersebut, setiap lembaga pendidikan diharapkan memperoleh pendampingan, arahan, dan pengawasan yang terintegrasi sehingga sistem perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif.
“Mari kita kuatkan komitmen untuk menjaga dan melindungi kelompok rentan termasuk perempuan dan anak-anak, demi Banua Kalimantan Selatan yang aman dan tenteram. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala tindak kekerasan,” ajaknya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan pembentukan forum tidak boleh berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan semata.
“Forum ini jangan sampai hanya berhenti pada penandatanganan saja, tetapi harus ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang nyata,” tegasnya(adpim/lnk).










