PURUK CAHU – LENTERAKALIMANTAN.NET
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kendati berjalan mulus, pengesahan ini diwarnai dengan sejumlah rekomendasi publik yang krusial, termasuk desakan percepatan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keputusan penting tersebut diketok dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Senin malam, 22 Juni 2026. Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rumiadi, serta dihadiri oleh Bupati Heriyus, Pj Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, unsur Forkopimda, dan seluruh kepala perangkat daerah.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, S.T., menjelaskan bahwa persetujuan raperda ini merupakan produk dari pembahasan intensif yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Langkah tersebut menjadi wujud nyata fungsi pengawasan DPRD sekaligus komitmen bersama dalam membangun sistem keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” ujar Ahmad Maulana saat membacakan laporan Banggar, Selasa (23/6/26)

Meski menyetujui, Banggar DPRD tidak memberikan cek kosong. Mereka menyodorkan sejumlah rekomendasi strategis yang wajib segera dieksekusi oleh Pemkab Murung Raya. Rekomendasi tersebut meliputi:

✅Percepatan tindak lanjut atas temuan BPK.
✅Peningkatan kualitas perencanaan anggaran daerah.
✅Optimalisasi penyerapan anggaran di setiap perangkat daerah.
✅Percepatan pembahasan APBD Perubahan 2026 agar roda pembangunan tidak terhambat.

Merespons dinamika tersebut, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa persetujuan ini merefleksikan kuatnya keselarasan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik.

“Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan setiap rupiah anggaran dapat memberikan dampak langsung bagi pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” kata Rumiadi usai rapat.

Selain pengesahan pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna malam itu juga menuntaskan dua agenda penting lainnya. Agenda tersebut adalah perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, serta penyerahan Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 terkait susunan perangkat daerah.(Muslim)

Bagikan: