BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET –

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara beruntun. Namun, di balik torehan rekor sejak 2013 tersebut, BPK memberikan catatan kritis terkait pengelolaan aset yang dinilai berpotensi menggerus pendapatan daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur Kalsel H. Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis, 11 Juni 2026.

Gubernur H. Muhidin mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian ini dan menyebutnya sebagai buah dari sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif demi tata kelola keuangan yang akuntabel. Ia mengklaim kualitas pengelolaan keuangan daerahnya meningkat, yang ditandai dengan merosotnya jumlah temuan BPK.

“Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi, jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” ujar Muhidin dalam sambutannya.

Muhidin menambahkan, nilai temuan pemeriksaan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar. Meski demikian, ia memastikan sebagian besar dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. “Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi dari BPK RI akan kami tindaklanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu,” katanya menegaskan.

Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, mengapresiasi kemampuan Pemprov Kalsel dalam menyajikan laporan keuangan yang dinilai telah memenuhi standar, kecukupan bukti, serta efektivitas pengendalian internal. Kendati layak diganjar WTP karena bebas dari salah saji material, BPK tetap memberikan catatan merah terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Namun ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” tukas Slamet.

Dalam LHP tersebut, BPK menyoroti dua persoalan krusial. Pertama, pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum selaras dengan Peraturan Daerah (Perda), sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Kedua, pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka di Banjarbaru yang dinilai belum sesuai ketentuan, menyebabkan Pemprov Kalsel kehilangan potensi penerimaan daerah.

Selain itu, BPK membeberkan rapor merah tindak lanjut rekomendasi masa lalu. Dari total 2.066 rekomendasi yang pernah disodorkan BPK ke Pemprov Kalsel, baru 1.515 rekomendasi (73,33 persen) yang tuntas diselesaikan.

“Jadi masih ada 390 atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi, dan 161 atau 7,79 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” ungkap Slamet memperinci.

Merespons rapor hijau dengan catatan kritis tersebut, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menyatakan komitmen legislatif untuk mengawal fungsi pengawasan. Pihaknya berjanji akan mendorong percepatan penyelesaian sisa rekomendasi BPK yang masih menggantung.

“Kita akan segera selesaikan ini,” tegas Supian HK. Menurutnya, capaian WTP ke-13 ini harus menjadi pemacu bagi seluruh jajaran birokrasi dan DPRD untuk terus mendongkrak akuntabilitas demi kemaslahatan masyarakat Kalimantan Selatan.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kalsel, perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, serta sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemprov Kalsel.

(Adpim/lnk)

Bagikan: