BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi memiliki payung hukum baru untuk mendongkrak masuknya modal ke banua. Gubernur Kalsel, H. Muhidin, mengapresiasi langkah DPRD Kalsel yang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Subhan Noor Yaumil. Dalam pandangan eksekutif, regulasi anyar ini diposisikan sebagai daya dorong strategis sekaligus pilar utama pembangunan ekonomi daerah.
“Tujuan (pembangunan) hanya dapat tercapai ketika investor dengan penuh keyakinan bersesia menanamkan modalnya. Kepercayaan itu memerlukan jaminan stabilitas kepastian hukum dan kepastian ekosistem daerah yang dibangun bersama,” ujar Muhidin dalam sambutan tertulisnya.
Melalui regulasi ini, Pemprov Kalsel berkomitmen menggeser fokus pada pengembangan potensi daerah, serta mempercepat dan mempermudah layanan perizinan. Payung hukum ini diyakini mampu menciptakan kepastian hukum, mendongkrak daya saing, menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong alih teknologi, hingga memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan.
Ketua Pansus Penanaman Modal DPRD Kalsel, H. Jahrian, SE, dalam laporannya menegaskan bahwa pembentukan Perda ini memang didesain untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah menjadi kegiatan ekonomi riil. “Tujuannya antara lain meningkatkan usaha, kapasitas teknologi, ekonomi kerakyatan, hingga meningkatkan ekosistem penanaman modal dan kegiatan berusaha demi kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Selain pengesahan Perda Penanaman Modal, sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK tersebut juga merangkai agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Nota pertanggungjawaban ini menjadi sinyal positif bagi calon investor, mengingat laporan keuangan Pemprov Kalsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Secara garis besar, performa fiskal Kalsel sepanjang tahun 2025 menunjukkan angka yang sehat:
-
Pendapatan Daerah: Terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau melonjak hingga 106,28% dari target.
-
Belanja Daerah: Terserap sekitar Rp11,10 triliun (82,77% dari pagu) dengan prinsip efisiensi.
-
Pembiayaan Daerah: Tercatat sebesar Rp2,89 triliun.
Dari sisi neraca keuangan, total aset daerah Kalsel melonjak Rp1,49 triliun menjadi sekitar Rp27,93 triliun, dengan ekuitas mencapai Rp27,04 triliun. Sementara itu, kewajiban daerah tetap berada di posisi terkendali pada kisaran Rp883 miliar.
Subhan Noor Yaumil menegaskan, angka-angka tersebut mencerminkan tata kelola keuangan yang pruden. “Ada keseimbangan nyata antara optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja, dan keberlanjutan fiskal daerah,” jelasnya saat membacakan penjelasan Gubernur.
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini kini telah diserahkan kepada legislatif untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak eksekutif berharap sinergi yang kuat antara Pemprov dan DPRD Kalsel terus terjaga demi keberlanjutan pembangunan banua.
Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para asisten, staf ahli gubernur, sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan/BUMD, serta perwakilan akademisi.












