BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menorehkan rekor dalam tata kelola keuangan. Untuk ke-13 kalinya secara beruntun sejak 2013, Pemprov Kalsel menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur Kalsel H. Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026). Kendati mempertahankan predikat tertinggi, BPK memberikan sejumlah catatan kritis yang menuntut pembenahan serius.
Gubernur H. Muhidin mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian ini. Ia menegaskan bahwa opini WTP ke-13 merupakan buah sinergi erat antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Berdasarkan hasil audit tahun ini, kualitas pengelolaan keuangan daerah diklaim mengalami perbaikan signifikan.
“Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” ujar Muhidin dalam sambutannya.
Muhidin menambahkan, nilai temuan pemeriksaan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar. Namun, ia memastikan sebagian besar dana tersebut telah diselamatkan. “Sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah. Rekomendasi dari BPK RI akan kami ditindaklanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu,” tegasnya.
Apresiasi juga datang dari Jakarta. Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, menyatakan LKPD Pemprov Kalsel telah disajikan sesuai standar, didukung bukti yang cukup, serta efektivitas pengendalian intern yang baik. Hal ini membuat laporan keuangan Kalsel bersih dari kesalahan penyajian yang material.
“Namun, ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” tukas Slamet, merujuk pada beberapa catatan kepatuhan yang masih ditemukan.
BPK menyoroti dua persoalan krusial yang berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertama, pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Kedua, pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka di Banjarbaru yang dinilai menyalahi ketentuan, sehingga Pemprov Kalsel kehilangan potensi penerimaan daerah dari fasilitas olahraga tersebut.
Tak hanya itu, BPK membeberkan potret evaluasi historis. Dari total 2.066 rekomendasi yang pernah disodorkan BPK kepada Pemprov Kalsel, baru 1.515 rekomendasi (73,33 persen) yang tuntas diselesaikan.
“Jadi masih ada 390 atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi, dan 161 atau 7,79 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali,” beber Slamet memperinci pekerjaan rumah Pemprov Kalsel.
Menanggapi “rapor kuning” pada sektor pemanfaatan aset tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK berjanji tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen mengawal fungsi pengawasan legislatif agar temuan BPK segera dibersihkan.
“Kita akan segera selesaikan ini,” cetus Supian HK.
Meski ada catatan minor, Supian menilai rekor WTP ke-13 ini harus tetap menjadi bahan bakar bagi seluruh jajaran birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rapat paripurna tersebut turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kalsel, perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, serta Danlanud setempat. (Adpim)












