
Puruk Cahu, LenteraKalimantan.net – Tuntutan pembentukan Peraturan Daerah tentang Standar Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Kabupaten Murung Raya mengemuka. Desakan itu disampaikan warga berinisial AF, setelah membandingkan praktik regulasi harga di sejumlah daerah luar Kalimantan Tengah.
Menurut AF, ketiadaan standar harga membuat rantai ekonomi rakyat tidak seimbang. Petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga konsumen berada pada posisi rawan fluktuasi dan tekanan biaya.
“Standar regulasi itu penting. Regulasi yang jelas menjadi tolok ukur pendapatan, pemasukan, dan pengeluaran bagi industri perdagangan, petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Harga karet, sayur-sayuran, dan sembako harus ada keseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan,” ujar AF kepada media, Rabu (1/7/2026).
AF menekankan, pembentukan Perda tidak boleh normatif. Prosesnya harus sesuai Juknis dan kerangka hukum nasional. Payung utamanya adalah *UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan* sebagaimana diubah terakhir dengan *UU Nomor 13 Tahun 2022*, yang mengatur materi muatan, asas, dan tata cara pembentukan Perda.
Lebih teknis, penyusunan Perda juga merujuk *Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah* sebagaimana diubah dengan *Permendagri Nomor 120 Tahun 2018*. Aturan itu menjadi acuan Kementerian Dalam Negeri RI dalam memastikan Perda memenuhi prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya.
“Jika Pemkab Murung Raya bergerak, dasar hukumnya sudah kuat. Tinggal disusun naskah akademik, uji publik, dan harmonisasi dengan Kemenkumham serta Kemendagri. Itu standar yang berlaku secara nasional,” tegas AF.
*Keseimbangan Ekonomi Kerakyatan*
AF mencontohkan komoditas unggulan Murung Raya. Harga karet yang anjlok, sayur yang tidak stabil, dan sembako yang mahal di hulu, membuat petani dan nelayan bekerja keras namun keuntungan terserap biaya.
“Jangan sampai produsen rugi, pedagang tidak punya acuan, UMKM sulit berkembang, dan masyarakat terbebani. Perda ini untuk menciptakan ekosistem harga yang adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi & UMKM, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan segera merumuskan draft Perda. Substansinya meliputi: penetapan harga acuan, mekanisme pengawasan pasar, perlindungan produsen, serta sanksi administratif bagi praktik yang merugikan.
“Ini harapan kami. Dengan Perda, ada kepastian. Petani terlindungi, UMKM punya ruang tumbuh, dan daya beli masyarakat terjaga. Murung Raya bisa menjadi pionir daerah yang mengatur harga pokok secara adil,” pungkasnya.
Langkah ini selaras dengan arahan nasional terkait ketahanan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta perlindungan ekonomi kerakyatan.
Reporter: Suara Akar Rumput
Email: longkinglongking8@gmail.com










