
BERAU – LENTERAKALIMANTAN.NET-– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau bersiap mengambil tindakan tegas terhadap para pengembang perumahan yang membandel. Salah satu yang kini menjadi sorotan tajam adalah proyek pembangunan milik pengembang Arif Winanda di kawasan Gang Lestari, Jalan Murjani II, Kelurahan Tanjung Redeb. Pengembang tersebut diduga kuat nekat menjalankan proyek komersial tanpa mengantongi rekomendasi site plan resmi.
Kepala Disperkim Kabupaten Berau, Mulyadi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak pengembang terkait belum pernah mengajukan dokumen esensial tersebut. Padahal, izin ini merupakan fondasi dasar yang wajib dipenuhi sebelum aktivitas fisik di lapangan dimulai.
“Sepanjang yang kami ketahui, belum ada pengajuan rekomendasi site plan di Disperkim. Padahal, pengembang semestinya melengkapi seluruh persyaratan perizinan sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mulyadi kepada jurnalis, Senin (6/7).
Akibat ketidakpatuhan ini, Disperkim Berau tidak main-main. Mulyadi menyatakan akan memberlakukan sanksi administratif berupa penundaan persetujuan perizinan hingga sanksi terberat: memasukkan nama pengembang ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah tegas ini diambil karena ulah pengembang dinilai mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyerahan, Saran, dan Utilitas Umum dan Permukiman.
Guna memperketat pengawasan, Disperkim bahkan telah resmi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Berau.
Secara teknis, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Berau, Juli Mahendra, menjelaskan bahwa rekomendasi site plan dari Disperkim merupakan dokumen vital untuk mengukur luas kawasan, pembagian ruang terbuka hijau, jaringan drainase, badan jalan, hingga kewajiban pengembang lainnya. Aturan ini mengikat seluruh pengembang, baik perorangan maupun badan usaha.
Juli mengaku heran bagaimana proyek di Gang Lestari tersebut bisa berjalan, bahkan memproses pemecahan sertifikat tanah tanpa adanya rekomendasi site plan. Padahal, site plan biasanya menjadi syarat mutlak dokumen pendukung. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diproses melalui instansi teknis yang berbeda, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
Di lapangan, proyek ini mulai memicu konflik sosial. ML (55), warga RT 03, mengeluhkan hilangnya kenyamanan lingkungan akibat aktivitas kendaraan berat.
“Kendaraan material keluar masuk setiap hari, sementara kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya. Warga jadi resah,” keluh ML.
Di sisi lain, Ketua RT 12 Kelurahan setempat mencoba mengambil posisi netral namun tegas. Ia mengonfirmasi bahwa pihak pengembang hanya sebatas melapor secara lisan akan membangun perumahan, tanpa menjabarkan detail perizinan.
“Kalau izin silahkan langsung ke developer ya, karena developer hanya sebatas lapor kepada ketua akan membangun perumahan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ketua RT 12 menambahkan bahwa pengembang telah melakukan beberapa langkah komparatif untuk warga, seperti memasang pipa PDAM utama mandiri, membersihkan drainase dan jalan yang dilalui truk material, hingga menghibahkan sebagian tanah untuk membangun fasilitas umum berupa gedung siskamling permanen (ruang komunal).
Saat dimintai klarifikasi, pihak pengembang Arif Winanda memilih mangkir dari undangan resmi Disperkim Berau. Namun, melalui pesan singkat, perwakilan pengembang memberikan bantahan tertulis dan berkilah bahwa hunian yang dibangunnya tidak memerlukan rekomendasi site plan.
“Hunian tersebut merupakan rumah kontrakan maupun bulanan dengan nilai sewa Rp20 juta per tahun. Seperti ini tidak dengan rekomendasi site plan, tidak dan perlu untuk dipertanyakan,” kilah pihak pengembang dalam pesan singkatnya.
Jurnalis: M shaa










