Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos
MURUNG RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Menjelang musim pesta perkawinan dan hajatan masyarakat yang diprediksi melonjak, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., mengingatkan warga untuk tidak mengabaikan pengurusan izin keramaian. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga ketertiban hukum sekaligus menghormati nilai-nilai adat setempat.
Rejikinoor menegaskan bahwa izin keramaian bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud tanggung jawab sosial dan hukum dari penyelenggara acara.
“Pesta itu milik bersama. Mari kita jaga agar tetap aman, nyaman, dan bermartabat. Dimulai dari hal paling dasar: taat aturan dan menghormati nilai adat kita,” ujar H. Rejikinoor dalam keterangannya baru-baru ini, Minggu (5/7)
Secara regulasi, pengurusan izin keramaian bukanlah aturan yang dibuat-buat, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi sebelum acara digelar. Regulasi ini mengacu pada:
-
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Keramaian Umum.
“Secara hukum, setiap kegiatan yang mengundang massa wajib melapor dan mengantongi izin dari pihak kepolisian. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi. Dengan izin, semua unsur bisa bersiap lebih awal,” jelas Rejikinoor.
Ia menambahkan bahwa dokumen izin tersebut menjadi dasar penting untuk koordinasi lintas sektor agar pelayanan publik di sekitar lokasi acara tetap berjalan tanpa hambatan.
Untuk memastikan setiap hajatan berjalan kondusif, Komisi I DPRD Murung Raya mendorong kolaborasi taktis antara lima elemen masyarakat. Rejikinoor menyebutnya sebagai konsep “5 Pilar Kebersamaan”:
-
Pemerintah Desa: Berperan sebagai garda terdepan untuk mendata, membina, dan memfasilitasi warga dalam pengurusan izin.
-
Mantir Adat: Berfungsi menjaga jalannya acara agar tetap selaras dengan norma, adat istiadat, dan kearifan lokal.
-
Babinsa (TNI): Membantu pemetaan wilayah, pengamanan, serta menjaga stabilitas kondusivitas di tingkat desa.
-
Bhabinkamtibmas (Polri): Menjadi jembatan langsung antara warga dan kepolisian demi memastikan keamanan dan ketertiban umum.
-
Masyarakat/Penyelenggara: Bertanggung jawab penuh atas kelancaran acara, kepatuhan administrasi, dan penghormatan terhadap aturan lingkungan.
Menurut Rejikinoor, kombinasi antara hukum formal dan adat lokal adalah benteng pertahanan sosial terbaik di wilayah tersebut.
“Penegakan hukum penting. Tapi tanpa sentuhan adat dan kehadiran aparat desa, acara bisa kehilangan jiwa. Inilah kecerdasan sosial kita sebagai masyarakat Murung Raya,” tegasnya.
Langkah preventif ini diambil mengingat keramaian massa yang tanpa persiapan matang sangat rentan memicu berbagai risiko di lapangan, mulai dari kemacetan lalu lintas, konflik horizontal antarpengunjung, hingga gangguan keamanan yang lebih luas.
Melalui pendekatan yang humanis, politikus Murung Raya ini mengingatkan bahwa ketertiban mencerminkan kepedulian terhadap sesama.
“Antisipasi bukan berarti takut. Antisipasi itu kasih. Kasih kepada tamu, kepada tuan rumah, kepada anak cucu yang ikut hadir. Kita ingin semua pulang dengan senyum, bukan dengan masalah,” pesannya.
Sebagai penutup, DPRD Kabupaten Murung Raya berharap imbauan ini diimplementasikan secara konkret oleh seluruh lapisan masyarakat agar setiap hajatan di Bumi Murung Raya tidak hanya meriah, tetapi juga beradab dan taat hukum.
“Pesta boleh meriah, tapi harus tertib. Ada izinnya sesuai UU, ada adatnya dijaga Mantir, ada aparatnya Babinsa-Babinkamtibmas yang mengawal. Itulah harmoni. Itulah Murung Raya yang kita cintai,” pungkas Rejikinoor.












