
BANJARMASIN — LENTERAKALIMAANTAN.NET-
Satuan Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Tengah bersama Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar di Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti fantastis berupa 13 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus Teh Cina hijau, serta 10.229 butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo merk fesyen ternama, Louis Vuitton (LV). Total nilai pasar gelap dari barang haram yang diamankan ini diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar. Dalam konferensi pers yang digelar, Timbul menegaskan bahwa keberhasilan ini memutus rantai peredaran yang berpotensi merusak ratusan ribu generasi muda.
“Dengan penyitaan 13 kilogram sabu dan lebih dari 10 ribu butir ekstasi ini, kita bersama-sama telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 205.000 jiwa di Banua dari bahaya laten narkotika. Ini adalah komitmen nyata kami untuk menjaga agar Banua kita tetap nyaman dan damai,” ujar Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar di hadapan media, Jumat, 10 Juli 2026.
Operasi senyap ini bermula dari nyanyian seorang pria berinisial ET. Kepada penyidik Polsek Banjarmasin Tengah, ET mengaku mendapatkan pasokan pil ekstasi logo LV dari seorang pengedar bernama Yt alias Anto.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Haris Wicaksono langsung melakukan pengejaran. Pada Rabu malam, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil menciduk Yt di kawasan Jalan Zafri Zam-Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Saat ditangkap, Yt kedapatan baru saja menjual satu butir ekstasi biru tersebut kepada ET.
Interogasi cepat di lapangan membuahkan hasil. Yt bernyanyi bahwa gudang penyimpanan besar miliknya berada di luar kota Banjarmasin. Polisi bergerak cepat menggeledah rumah sewa tersangka yang terletak di Jalan Semangat Dalam, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Di lokasi inilah polisi menemukan sebuah kotak stereofom misterius yang ternyata berisi 13 bungkus besar sabu-sabu seberat 13 kilogram dan 10.229 butir ekstasi.
Kepada penyidik, Yt mengaku dirinya dikendalikan oleh seorang bandar yang hanya ia kenal dengan nama samaran “BUAYA”. Sistem komunikasi mereka terputus, di mana Yt hanya diperintahkan mengambil narkoba melalui sistem ‘ranjau’ (menaruh barang di lokasi tersembunyi yang disepakati) tanpa pernah bertatap muka langsung.
“Tersangka Yt mengaku awalnya diperintahkan mengambil ranjauan sabu-sabu sebanyak 18 kilogram di sekitar Jalan Handil Bakti. Sebanyak 5 kilogram di antaranya sudah ia edarkan ke pihak lain atas perintah BUAYA,” jelas Timbul.
Dua minggu setelahnya, Yt kembali diperintah mengambil ranjauan kedua berupa 10.229 butir ekstasi di Jalan Mawar, Kota Banjarmasin, yang kemudian disimpan di rumah sewanya di Handil Bakti. Dari bisnis haram ini, Yanto mendapat upah menggiurkan sebesar Rp9.000.000 untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil ia ambil dan edarkan.
Pihak kepolisian merinci, jika dikonversi ke nilai rupiah, 10.229 butir ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp5 miliar, sementara 13 kilogram sabu ditaksir mencapai Rp13 miliar. Kalkulasi medis kepolisian menyebutkan, 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 15 orang, sementara 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di jeruji besi Polresta Banjarmasin dan dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
Merujuk pada regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp2 miliar.
Dalam rilis pers tersebut, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi oleh Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono, Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah, serta Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah.












