TANAH BUMBU, Lenterakalimantan.net – Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Forum yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanah Bumbu, Kamis (9/7/2026), dipimpin langsung oleh M. Rus’an Rusbandi, S.Ag., M.AP. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai unsur masyarakat untuk menyempurnakan tata kelola pelayanan di lingkungan Sekretariat DPRD.

Sebagai narasumber teknis, M. Saiful Anwar, Pejabat Fungsional Perancang dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, memaparkan dasar hukum serta mekanisme penyusunan standar pelayanan agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini juga dihadiri Syamsisar, S.Pd.I., M.M., bersama jajaran pejabat struktural lainnya.

Forum berlangsung interaktif dengan melibatkan akademisi, praktisi media, mahasiswa, dan tokoh masyarakat. Dari kalangan akademisi, Ir. Hery Maryadi, M.Pd memberikan pandangan terkait metodologi penyusunan dan peningkatan kualitas layanan publik.

Sementara itu, Heriyanto, Pemimpin Redaksi Media Kontak24com sekaligus perwakilan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mengusulkan penataan Press Room yang lebih representatif bagi insan pers, termasuk dukungan akses internet yang memadai dan ruang kerja yang nyaman.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian waktu dalam pelayanan informasi, khususnya terkait penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan wartawan, seperti draf Raperda hasil rapat paripurna maupun agenda kerja harian DPRD.

Masukan lainnya datang dari Indra, perwakilan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), yang menyampaikan perspektif generasi muda terhadap kebutuhan pelayanan yang cepat, mudah, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sedangkan H.M. Aini, S.P., M.Pd menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai kearifan lokal, keramahan, serta kecepatan respons dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, M. Rus’an Rusbandi menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, setiap layanan harus memiliki kepastian hukum, waktu, dan biaya yang jelas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap alur pelayanan di Sekretariat DPRD Tanah Bumbu memiliki kepastian hukum, waktu, dan biaya. Masukan dari akademisi, media, mahasiswa, maupun tokoh masyarakat sangat berharga bagi kami untuk melakukan perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terkait Standar Pelayanan yang telah dibahas. Kesepakatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.

Bagikan: