
Tanah Bumbu, Lenterakalimantan.net – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bapemperda menggelar rapat kerja bersama sejumlah SKPD terkait dan Bagian Hukum Setda untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, SH, serta dihadiri Wakil Ketua ll, anggota DPRD, perwakilan SKPD, tim ahli DPRD, dan insan pers. Kamis (11/06/2024)
Pembahasan Raperda ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu, Hj. Nurwani, menjelaskan bahwa perubahan regulasi nasional mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap aturan yang sudah ada agar pelayanan perizinan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi melalui sistem elektronik.
Selain mengatur proses perizinan, Raperda ini juga mencakup mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan ini, DPRD dan pemerintah daerah berharap dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat juga menjadi wadah bagi peserta untuk memberikan masukan dan saran guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.










