
Kotabaru — LENTERAKALIMANTAN.NET Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Dua Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam laporan akhir DPRD yang disampaikan Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, dewan memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mengelola APBD Tahun 2025 dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meski demikian, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu catatan yang disampaikan adalah realisasi belanja daerah yang mencapai 80,14 persen. DPRD berharap pemerintah daerah dapat memperkuat proses perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dengan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan sektor perpajakan daerah, pengelolaan aset, pengembangan pariwisata, perikanan, serta sektor perdagangan yang dinilai memiliki potensi besar bagi peningkatan pendapatan daerah.
DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan, percepatan penurunan angka stunting, serta penyediaan akses air bersih menjadi sejumlah perhatian yang diharapkan terus menjadi prioritas pemerintah daerah.
Sementara itu, Panitia Khusus I DPRD melalui juru bicaranya, Rahmadi, menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi yang berlaku. Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berlangsung lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyepakati kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengesahan kedua regulasi tersebut. Ia berharap Perda yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan peraturan pelaksana serta disosialisasikan kepada masyarakat agar implementasinya berjalan secara optimal.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama sebagai penutup rangkaian agenda, disertai harapan agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus terjalin dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.










