PURUK CAHU – LENTERAKALIMANTAN.NET
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, menegaskan bahwa seluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah harus bermuara pada satu tujuan: mempermudah pelayanan publik. Ia menolak keras adanya prosedur yang justru menjadi penghambat bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.
Pernyataan ini menjadi penegasan serius Sarwo untuk membenahi kultur birokrasi di lingkungan Pemkab Murung Raya agar lebih responsif dan humanis. Ia menekankan bahwa aturan dibuat untuk menciptakan ketertiban dan akuntabilitas, bukan untuk menyulitkan warga.
“Esensi kebijakan adalah solusi. Jika ada tafsir di lapangan yang justru menghambat, maka itu wajib diluruskan. Pemerintah hadir untuk melayani, bukan menambah beban warga,” ujar Sarwo Mintarjo dengan tegas di Puruk Cahu, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam arahannya kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN), Sarwo meminta seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih cerdas dan cermat dalam menerapkan setiap regulasi. Ia menuntut pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan riil di lapangan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan, pelaku UMKM, serta warga di wilayah pedalaman.
Untuk mencapai standar pelayanan yang diinginkan, Sarwo mematok tiga prioritas pembenahan:
-
Digitalisasi layanan: Memangkas birokrasi manual yang lamban.
-
Penyederhanaan prosedur: Menghapus formulir atau syarat yang tidak relevan.
-
Responsivitas petugas: Meningkatkan kepedulian aparat terhadap kendala masyarakat.
Tak hanya menuntut kinerja internal, Sarwo juga membuka pintu lebar bagi partisipasi masyarakat untuk mengawal kinerja birokrasi. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik pelayanan yang berbelit atau tidak sesuai aturan.
“Sampaikan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi. Birokrasi yang harmonis lahir dari komunikasi dua arah antara pemerintah dan warga,” tegasnya.
Pemkab Murung Raya berkomitmen menjadikan setiap kebijakan sebagai jembatan kemudahan bagi warga. Melalui tata kelola yang transparan dan disiplin, Sarwo optimistis langkah ini akan mempercepat pembangunan daerah sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai pelayan masyarakat. (Lkg)











