TABALONGLENTERAKALIMANTAN.NET

Dugaan aksi pembakaran rumah berlatar belakang cemburu mengguncang Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tabalong bersama warga bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial Hus alias PU, yang diduga kuat sengaja membakar rumah istrinya sendiri pada Selasa (23/6/2026) malam.

Langkah taktis ini diambil setelah polisi menemukan sebotol pertalite dan senjata tajam di tempat kejadian perkara (TKP). Sebelum api melalap bangunan, terduga pelaku dilaporkan sempat mengirimkan ancaman pembakaran kepada korban melalui pesan elektronik.

Peristiwa bermula saat api tiba-tiba berkobar di rumah seorang perempuan berinisial Hat di RT 02 Desa Maburai. Saat kebakaran terjadi, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal penghuninya.

Mendapat laporan warga, Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., langsung memimpin Unit Inafis, Tim Buser, dan personel Samapta untuk melakukan olah TKP seketika itu juga. Hasilnya, polisi mengendus adanya unsur kesengajaan yang mengarah kepada Hus, suami korban.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan sabotase tersebut, antara lain:

  • Satu botol air mineral berisi bahan bakar jenis pertalite

  • Potongan botol plastik

  • Satu bilah parang

  • Satu unit telepon genggam (HP) milik pelaku

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap korban, aksi nekat Hus diduga kuat dipicu oleh api cemburu. Hubungan yang retak membuat Hus gelap mata. Sebelum melancarkan aksinya, Hus sempat mengirimkan ancaman kekerasan dan pembakaran kepada Hat melalui media elektronik.

Untuk mengantisipasi amuk massa dan demi kepentingan penyidikan, Hus langsung digelandang ke Markas Polres Tabalong malam itu juga. Saat ini, Satreskrim Polres Tabalong masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap detail motif dan kronologi utuh dari tindakan nekat pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., membenarkan bahwa terduga pelaku telah ditahan dan kini tengah menjalani proses hukum. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan,” tegas IPTU Heri Siswoyo dalam keterangan resminya.

Polres Tabalong menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tabalong.

Bagikan: